PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2011
oleh: Pramudya (2011)Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 dan berlaku laku surut sejak tangga1 Juli 2010.
Penetapan tarif tenaga listrik mempertimbangkan upaya untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Disamping mempertimbangkan juga rasa keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai.
Artikel ini hanya mengutip bagian yang diperlukan untuk kepentingan pendidikan. Informasi selengkapnya dapat ditemukan di: http://prokum.esdm.go.id/perpres/2011/Perpres%2008%202011.pdf
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.adalah sebagai berikut:
Petikan Tarif Dasar Listrik (sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2011) |
- Lama gangguan,
- Jumlah gangguan,
- Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,
- Kesalahan pembacaan meter, dan/ atau waktu koreksi kesalahan rekening.
- memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Bagaimana implementasi Perpres ini menurut Anda ?
Implementasi Perpres ini seperti bermain polisi-penjahat seorang diri, bagaimana mungkin perusahaan jasa listrik mengumumkan sendiri kesalahannya untuk kemudian menghukum sendiri dirinya dengan memberi insentif kepada pelanggan?
BalasHapusMenurut saya aturan ini cukup diberlakukan di Internal perusahaan saja, dengan memberikan hukuman kepada departemen terkait jika terjadi kegagalan layanan.
Pemberlakuan ini secara nasional dapat berujung kepada tuntutan atas audit layanan yang akhirnya akan berujung pada kasus hukum.
Perpres ini mengisyaratkan kenaikan tarif listrik yang disediakan oleh PLN, sejalan dengan itu maka Pemerintah Cq. Ditjen Ketenagalistrikan mengharuskan PLN untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)-nya.
HapusPemberlakuan TMP ini diharapkan dapat memacu PLN untuk terus memperbaiki mutu pelayanannya dimana termasuk di dalamnya mutu sistem tenaga listrik. Dalam pelaksanaan peraturan ini Dirjen Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PLN.
pak pram apakan peraturan perpres ini bisa berjalan mulus dengan peningkatan mutu pelayanan?contoh kongkret apa yang bisa di terapkan PLN untuk mendukung peraturan dan pelaksanaan peraturan ini
Hapus-by eloksa-
BalasHapusPelaksana dan Pengawas harus dipisahkan. Kalau disatukan dalam satu tubuh bisa menjadi konflik kepentingan. Masih belum jelas, bagaimana teknik pengawasan itu dilaksanakan, sudah/belum/akan? Untuk meningkatkan mutu pelayanan, sebaiknya jangan hanya menerapkan punishment, tapi juga harus ada reward. Dan itu berlaku ke dua arah -produsen dan -konsumen.
Kalau produsen tidak mencapai standar TMP, di punish, tapi kalau di atas TMP, rewardnya bagaimana? Memang konsumen adalah raja, lihatlah, dia selalu dapat rewardnya sehingga dia cenderung semena-mena dalam hal penggunaan listrik (boros). Kelihatannya dulu pernah diterapkan batas hemat pemakaian listrik ya? Jadi kalau konsumen memakai di atas kWh tertentu tarifnya lebih mahal. Apa masih diberlakukan batas hemat itu? Kalau dikaitkan dengan pemanasan global, semua pihak yang mengeksploitasi (baca: memakai secara berlebihan) segala bentu energi, termasuk listrik, patut bertanggung jawab.
Jadi mungkin tarif bisa dipakai sebagai mekanisme pengendali global warming.. maybe?
Dalam hal ini pelaksana dalam peningkatan mutu pelayanan adalah PLN sementara pengawasnya adalah Pemerintah Cq. Ditjen Ketenagalistrikan. Pembinaan dan pengawasan TMP sudah dilaksanakan walaupun mungkin masih ada kekurangan, dimana PLN diwajibkan melaporkan realisasi TMP setiap triwulan kepada Dirjen Ketenagalistrikan.
HapusReward untuk PLN sepertinya belum diatur, karena TMP PLN tidak dituntut terlalu tinggi, dari 13 indikator TMP, baru 5 indikator yang menjadi perhatian. Untuk lebih jelasnya dapat kita cermati regulasinya di http://prokum.esdm.go.id/permen/2011/Permen ESDM 09 2011.pdf
Pada periode Tahun 2001 - 2004 memang pernah diterapkan tarif bertingkat untuk hampir semua golongan tarif, sehingga subsidinya untuk "konsumen terarah". Namun setelahnya subsidi berlaku untuk "konsumen diperluas" hingga sekarang semua konsumen menikmati subsidi termasuk hotel, mall, dan apartemen mewah.
Tarif mungkin dapat dipakai untuk mengendalikan global warming, dengan menaikkan tarif maka konsumen relatif akan berhemat, dan pada akhirnya bahan bakar fosil yang dibakar akan berkurang. Namun kita tahu bahwa untuk menaikkan tarif di Indonesia bukanlah perkara mudah.
Untuk negara yang menerapkan open market pada bisnis tenaga listrik (bukan monopoli) menaikkan tarif juga bukan pilihan yang bijak karena akan mengurangi daya saing suatu utility company terhadap kompetitornya.
Jadi mungkin untuk ikut mengendalikan global warming kita cari jalan lain dulu aja :) Misalnya: meningkatkan efisiensi pembangkit, menurunkan losses, menggunakan teknologi ramah lingkungan (clean coal technology misalnya), melaksanakan Demand Side Management, mengoptimalkan EBT, dll. (CMIIW)
Perpres itu mengikat seperti KUHP nggak sih? Selain itu konsumen juga belum pada ngeh dengan itu. Kalau di jaringan kedai makanan impor itu ada tulisan begini "your purchase is on us IF we don't give your bill". PLN belum woro-woro seperti "Kalau PLN tidak ..., maka tagihan anda bulan depan kami kurangi".
BalasHapusSepertinya pengawas yang paling kritis itu ya konsumen itu sendiri (wong yang mbayar :-]). Konsumen perlu dikasih tahu bagaimana cara memeriksa 4 mutu pelayanan tsb dalam rekening listrik mereka.
Ngomong2 sudah berlaku belum ya?
-eloksa-
FYI:
HapusTarif Tenaga Listrik telah mengalami penyesuaian per tanggal 21 Desember 2012 sebagaimana dapat terlihat pada http://prokum.esdm.go.id/permen/2012/Permen%20ESDM%2030%202012.pdf
pak pram dengan kenaikan tarif listrik ini kira-kira dampak langsungnya terhadap ekonomi makro ?
Hapus