.

Selasa, 17 Desember 2013

Artikel Khusus 07: RENEWABLE Energy Power Plant CONTRIBUTION In The National ELECTRICITY SYSTEM

The challenge series

oleh: Nurahman, Irham, Syamsudin, Arum


Pendahuluan

Kesepakatan negara – negara ASEAN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi  dengan menciptakan kawasan perdagangan bebas akan di mulai pada tahun 2015. 

Mengawali persiapan menghadapi perdagangan bebas, kesiapan infrastruktur  menjadi topik penting untuk dibahas.

Better infrastructure brings economic growth

Infrastruktur yang baik pada beberapa bidang seperti:
  • transportasi, 
  • energi listrik, dan 
  • komunikasi 
menciptakan kondisi yang merangsang pertumbuhan ekonomi. 
Investasi yang tepat sasaran pada infrastruktur, mampu mengurangi biaya produksi tdak langsung , dan meningkatkan produktivitas. Selain pengaruh pada economic growth, pembangunan infrastruktur yang baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing.
Salah satu infrastruktur yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah energi listrik. 
Pembahasan energi listrik erat kaitannya dengan sumber energi primer yang dimanfaatkan untuk pembangkit. 
Fakta yang ada saat ini sebesar lebih dari 40% total pembangkit listrik di dunia memanfaatkan batubara sebagai sumber pembangkit listrik (sumber: Hitachi).
Ancaman global yang dihadapi ketenagalistrikan adalah gradient pertumbuhan permintaan pasokan energi listrik lebih positif dibandingkan penemuan ketersediaan energi fosil yang bisa dimanfaatkan. 
Isu ini membuka peluang untuk mengembangkan sumber energi baru terbarukan sebagai alternatif.

Bagaimanakah peluang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan pada system ketenagalistrikan di Indonesia dalam usaha mewujudkan better infrastructure?

Sebelum menjawab pertanyaan itu mari kita lihat ketersediaan bahan bakar fosil di Indonesia yang yang cenderung menurun dari tahun ke tahun.

Gambar 1. Cadangan Minyak Bumi dan Gas Indonesia
(sumberBadan Geologi Kementerian ESDM) 


Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukkan: 
Cadangan batubara Indonesia sebesar 28 miliar ton atau hanya 3,3% dari cadangan batubara dunia yang mencapai 826 miliar ton. 
Ironisnya pada 1998 produksi batubara Indonesia yang hanya 61.3 juta ton telah meningkat secara spektakuler menjadi 240 juta ton dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Menurut Handbook of Energy & Economic Statistic Indonesia 2012, yang disiapkan oleh ESDM, menampilkan total produksi batubara Indonesia mencapai 353 juta ton.
Fakta lainnya. 
Sekitar 78% batubara Indonesia diekspor. 
Tahun 2011, ekspor batubara mencapai 272 juta ton. 
Menurut data Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mayoritas ekspor ke China dan India, yang mencapai 80 juta ton.
Seperti yang disajikan oleh Key China Energy Statistic 2012, Indonesia menjadi negara pemasok batubara terbesar dengan prosentase 33% dari kebutuhan batubara negara tersebut.

Gambar 2. China's Coal Import
(sumber: Key China Energy Strategy 2012)
Dari total produksi nasional batubara, sebesar 80 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri yang didalamnya termasuk untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik.
Peraturan Presiden No. 71 tahun 2006 yang direvisi dengan Peraturan Presiden No. 59 tahun 2009. Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk membangun pembangkit listrik berbahan bakar batubara sebanyak kurang lebih 10.000 MW untuk memperbaiki fuel mix dan sekaligus juga memenuhi kebutuhan demand listrik di seluruh Indonesia. 
Program ini dikenal sebagai “Proyek Percepatan Pembangkit 10.000 MW”.

Sebagai informasi di bawah ini adalah data pembangkit yang masuk dalam proyek percepatan pembangkit 10.000 MW.

No
Nama Pembangkit
Kapasitas (MW)
COD
1
PLTU 2 di Banten (Labuan)
2x300
2009-2010
2
PLTU 1 di Jabar (Indramayu)
3x330
2011
3
PLTU 1 di Banten (Suralaya Unit 8)
1x625
2011
4
PLTU 3 di Banten (Lontar)
3x315
2011-2012
5
PLTU 2 di Jabar (Pelabuhan Ratu)
3x350
2013
6
PLTU 1 di Jateng (Rembang)
2x315
2011
7
PLTU 2 di Jateng (PLTU Adipala)
1x660
2014
8
PLTU 1 di Jatim (Pacitan)
2x315
2012-2013
9
PLTU 2 di Jatim (Paiton Unit 9)
1x660
2012
10
PLTU 3 di Jatim (Tanjung Awar-awar)
2x350
2013
11
PLTU di Aceh (Meulaboh/Nagan Raya)
2x110
2013
12
PLTU 2 di Sumut (Pangkalan Susu)
2x220
2014
13
PLTU 1 di Riau (Bengkalis)
2x10
Batal
14
PLTU Tenayan di Riau
2x110
2014
15
PLTU di Kepri (Tanjung Balai)
2x7
2012-2013
16
PLTU 4 di Babel (Belitung)
2x16,5
2013
17
PLTU 3 di Babel (Air Anyer)
2x30
2013
18
PLTU 2 di Riau (Selat Panjang)
2x7
Batal
19
PLTU 2 di Kalbar (Pantai Kura-Kura)
2x27,5
2014
20
PLTU di Sumbar (Teluk Sirih)
2x112
2013
21
PLTU di Lampung (Tarahan Baru)
2x100
2012
22
PLTU 1 di Kalbar (Parit Baru)
2x50
2014
23
PLTU di Kaltim (Kariangau)
2x110
2014
24
PLTU 1 di Kalteng (Pulang Pisau)
2x60
2014
25
PLTU di Kalsel (Asam-Asam)
2x65
2013
26
PLTU 2 di Sulut (Amurang)
2x25
2012
27
PLTU di Gorontalo
2x25
2014
28
PLTU di Maluku Utara (Tidore)
2x7
2013
29
PLTU 2 di Papua (Jayapura)
2x10
2013
30
PLTU 1 di Papua (Timika)
2x7
Batal
31
PLTU di Maluku (Ambon)
2x15
2013-2014
32
PLTU di Sultra (Kendari)
2x10
2012
33
PLTU di Sulsel (Barru)
2x50
2012-2013
34
PLTU 2 di NTB (Lombok)
2x25
2013
35
PLTU 1 di NTT (Ende)
2x7
2013
36
PLTU 2 di NTT (Kupang)
2x16,5
2013
37
PLTU 1 di NTB (Bima)
2x10
2014
38
PLTU 1 Sulut
2x25
2014
39
PLTU 2 di Kalteng
2x7
Batal


Sampai dengan September 2012 pembangunan Proyek PerPres 71/2006 yang telah selesai dan beroperasi komersial adalah:
  1. PLTU Labuan (2x300 MW)
  2. Suralaya Unit 8 (625 MW)
  3. Indramayu (3x330 MW)
  4. Lontar(3x315 MW)
  5. Rembang (2x315 MW) 
  6. Paiton Unit 9 (660 MW)
Untuk Indonesia Barat dan Timur belum ada proyek PLTU batubara yang beroperasi komersial per September 2012. 

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana dengan potensi sumber energi baru terbarukan di Indonesia yang bisa dimanfaatkan sebagai sebagai sumber energi listrik.

Beberapa data potensi sumber energi terbarukan yang bisa dirangkum antara lain seperti di bawah ini.


No
Pulau
Jumlah Lokasi
Potensi
Sumber Daya (MWe)
Cadangan (MWe)
Spekulatif
Hipotesis
Terduga
Mungkin
Terbukti
1
Sumatera
90
3.089
2.475
6.849
15
380
2
Jawa
71
1.170
1.826
3.709
658
1.815
3
Bali-Nusa Tenggara
28
360
417
1.013
-
15








4
Kalimantan
12
145
-
-
-
-
5
Sulawesi
65
1.323
119
1.374
150
78
6
Maluku
30
545
97
429
-
-
7
Papua
3
75
-
-

-

 Total
299
7.247
4.886
13.373
823
2.288




SumberBadan Geologi, KESDM. Desember 2012
Beberapa sumber energi terbarukan yang telah dimanfaatkan seperti di bawah ini.

No
Pulau
Total (MWe)
Terpasang (MW)
1
Sumatera
12.760
122
2
Jawa
9.717
1.134
3
Bali-Nusa Tenggara
1.805
5
4
Kalimantan
145
-
5
Sulawesi
3.044
80
6
Maluku
1.071
-
7
Papua
75
-

 Total
28.617
1.341

SumberBadan Geologi, KESDM. Desember 2012

Pemanfaatan potensi geothermal telah diupayakan dengan pembangunan beberapa pembangkit sesuai data yang bisa dirangkum oleh Lakip EBTKE KESDM tahun 2012 di bawah ini

No.
Geothermal Working Area
Location
Power Plant
Installed Capacity (MW)
2010
2011
2012
1
Sibayak – Sinabung
North Sumatera
Sibayak
12
12
12
2
Cibeureum – Parabakti
West Java
Salak
375
377
377
3
Pangalengan
West Java
Wayang Windu
227
227
227
4
Kamojang – Darajat
West Java
Kamojang
200
200
200
5
Kamojang – Darajat
West Java
Darajat
255
270
270
6
Dataran Tinggi Dieng
Central Java
Dieng
60
60
60
7
Lahendong – Tompaso
North Sulawesi
Lahendong
60
80
80
8
Ulubelu
Lampung
Ulubelu
0
0
110
9
Ulumbu
NTT
Ulumbu
0
0
5


Total
1.189
1.226
1.341

Sekjen PBB, Ban Ki-moon menetapkan tahun 2012 yang lalu sebagai Tahun Internasional Energi Terbarukan dengan target 2030 semua orang di dunia sudah menggunakan energi dari sumber – sumber energi terbarukan.

Dari status terkini pemanfaatan energi terbarukan, posisi Indonesia secara global masih jauh dari negara – negara lain yang telah memanfatkan potensi energi baru terbarukan mereka sebagai sumber energi listrik.

Gambar 3. Renewable Electricity Production
(diolah dari data EIA 2012)

Posisi Indonesia, dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk gas, biofuels, air, dan Solar berturut – turut 3%, 0.2%, 1.1%, 0.03%, jika dibandingkan dengan keempat negara tersebut.

Faktor Pendukung Pertumbuhan Energi Baru Terbarukan

Selain potensi yang tersedia dari sumber energi terbarukan untuk dimanfaatkan, kebijakan memiliki peran penting bagi pertumbuhan energi baru terbarukan. Seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara besar yang disebutkan di atas.
Jerman menyerukan prinsip “Selamat tinggal energi nulkir dan Fosil, selamat datang energi terbarukan.” Bauran energi terbarukan di Jerman tumbuh dari hanya 6 % menjadi 25% dalam waktu sepuluh tahun. Melalui kebijakan Energiewende (Transisi Energi Jerman) pada 2010, Jerman menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 80-95% pada 2050, meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 60% dan efisiensi listrik hingga 50% dalam periode yang sama. Kebijakan ini langsung mendapat dukungan legislatif, setahun berikutnya.
China memiliki target untuk menggunakan Energi Terbarukan sebesar 15% dari total energi yang dihasilkan pada 2020, China menginvestasikan dana hingga sebesar $264 juta untuk proyek-proyek energi terbarukan pada 2011, dan berencana untuk mengeluarkan $473 juta lagi untuk investasi energi bersih tersebut hingga 2015. China adalah penghasil listrik tenaga hidro terbesar di dunia, pada tahun 2010 China membangkitkan listrik hingga 714 TWh dari pembangkit listrik hidro nya. Menurut FACTS Global Energy, kapasitas pembangkit dari hydroelectric yang terpasang di China adalah 231 GW pada tahun 2011. China Electricity Council sendiri telah berencana untuk meningkatkan kapasitas pembangkit hidronya menjadi 342 GW pada tahun 2015.

Motif Penulisan

Melalui artikel ini penulis mengajak pembaca untuk sadar dan tahu pentingnya peran infrastructure yang baik dalam hal ini terkait energi listrik sebagai faktor penting untuk pertumbuhan ekonomi terutama dalam meningkatkan daya saing menghadapi perdagangan bebas. 
Peluang yang dilihat disini adalah dengan memanfaatkan potensi sumber energi terbarukan sebagai alternatif. Dengan harapan strategi baru bisa disapkan untuk menjawab isu kesiapan menghadapi perdagangan bebas serta isu lingkungan yang juga sudah menjadi global concern.

Bahan Diskusi

  1. Dari fakta yang ditunjukkan bahwa pertumbuhan pembangkit listrik energi baru terbarukan tidak bertumbuh sepesat pembangkit listrik berbahan bakar fosil terutama batubara, kendala apa yang harus dihadapi dan solusiya? 
  2. Faktor apa yang dapat membantu pertumbuhan listrik EBT di Indonesia? 
  3. Bagaimanakah idealnya posisi kontribusi pembangkit EBT dalam system kelistrikan di Indonesia? 
  4. Dalam waktu dekat trend yang terjadi adalah energy becomes everybody business, dalam hal ini peran serta seperti apa yang bisa dilakukan pelaku bisnis ketengalistrikan seperti IPP? 
  5. Bagaimana meningkatkan peran masyarakat sebagai produsen listrik EBT skala kecil? 

Kesimpulan Diskusi (per 31 Desember 2013)

  1. Pemanfaatan EBT sebagai sumber energi listrik dalam rangka mewujudkan “Better Infrastructure Brings Economic Growth” di Indonesia masih sangat rendah bila dibandingkan potensi yang tersedia.
  2. Dalam diskusi berhasil diidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat pertumbuhan EBT diantaranya:
  •  tingkat keekonomian teknologi EBT masih di bawah energi yang bersumber dari fossil, 
  • promosi yang kurang, 
  • kontinuitas penyediaan energi listrik yang dihasilkan akibat kondisi alam. 
Rumusan tersebut di atas tidak bersifat mutlak dan tidak menutup kemungkinan berubah apabila EBT bisa menemukan pasarnya sendiri dan tidak harus bersaing pada pasar yang didominasi oleh mainstream.
++

PEMIKIRAN ANGKATAN BERIKUTNYA (ME-2014)

oleh:
Sinung Dwi Anggraeni, Alex Fernandes, Toni Sukmawan, Niko Lastarda


Investasi di energi baru dan terbarukan saat ini memang tidak menarik.
Walaupun negeri ini diberikan potensi yang besar namun kenyataannya tidak dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh.
Akibatnya ketergantungan kita terhadap energy fosil tidak akan pernah berkurang. 
Dan biaya energy yang terus meningkat akan menurunkan profitabilitas usaha dan menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dan ini serius.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

BAHAN DISKUSI 2014

  1. Mengapa energi baru dan terbarukan baru sebatas wacana di negeri ini? 
  2. Apakah betul pandangan yang menyebutkan tingkat pengembalian investasi di sumber energi fosil lebih menarik dibandingkan EBT bagi investor besar? Mengapa demikian? 
  3. Bagaimana pandangan Anda jika bertindak sebagai investor kecil (individu di tingkat rumah tangga)? 
  4. Apa kendala terbesar yang dihadapi investor (besar & kecil) saat ini sehingga krisis energi (listrik) bisa terjadi di negeri ini? 
  5. Hal penting apa yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini? Siapa saja mereka?
++



Artikel Terkait

107 komentar:

  1. 1. Dari fakta yang ditunjukkan bahwa pertumbuhan pembangkit listrik energi baru terbarukan tidak bertumbuh sepesat pembangkit listrik berbahan bakar fosil terutama batubara, kendala apa yang harus dihadapi dan solusiya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengembangan tenaga listrik dari energi terbarukan khususnya panas bumi saat ini baru mencapai sebesar 1.341 MW atau sekitar 4% dari potensi yang dapat dikembangkan (28 GW), kendala yang dihadapi antara lain masih terbenturnya dengan UU terkait konservasi hutan sehingga perlu adanya kebijakan yang memungkinkan kegiatan panas bumi dapat dilaksanakan di dalam Hutan Konservasi. Selain itu, faktor pendanaan oleh pengembang menjadi kendala, dimana dalam pengembangan panas bumi memerlukan biaya US$ 7 juta per satu sumur, sedangkan sumur yang harus dibor setidaknya sebanyak tiga sumur, sehingga diperlukan biaya minimal US$ 21 juta untuk membor sumur eksplorasi saja, terkait kendala pendanaan tersebut tentunya kualifikasi dan pengalaman pengembang menjadi salah satu faktor dalam keberhasilan pengembangan energi panas bumi saat ini.

      Sumber: klik 1.
      klik 2.

      Hapus
    2. kendala yang dihadapi adalah Infrastruktur yang kurang, teknologi yang masih mahal,promosi yang kurang, kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada pelaku bisnis EBT, serta pendanaan yang kurang pada sektor energi baru terbaharukan menyebabkan pertumbuhan energi listrik berbahn EBT lambat pertumbuhannya
      dan solusinya adalah kemauan (Political Will), kebijakan yang cerdas ( Smart policy ) dan kerja keras (etos kerja), dimana ada kemauan pasti ada jalanya, ketika kemauan didukung dengan kebijakan yang cerdas serta di laksanakan dengan kerja keras maka Pertumbuhan Listrik berbahan EBT akan semakin cepat pertumbuhannya. sumber : www.lemhannas.go.id/.../Edisi_14_-_Desember_2012

      Hapus
    3. Setuju, mas Ilham. Tambah lagi, pengeboran sumur geothermal juga memiliki risiko yang tidak lebih rendah bila dibandingkan sumur eksplorasi migas. Sedangkan dalam tahun-tahun operasinya, tetap diperlukan pengeboran sumur-sumur produksi.

      Adil Caner Sener dalam disertasinya pada tahun 2009, dengan judul "Uncertainty Analysis of Geothermal Energy Economics", memperlihatkan semua uncertainties yang berkaitan dengan keekonomian aktivitas geothermal.

      Stefanson dalam papernya "Investment Cost for Geothermal Power Plants" juga memperlihatkan gambaran faktor pendanaan yang relatif besar untuk aktivitas geothermal.

      Bagus, ME'13

      Hapus
    4. @pak Ilham dan @pak Bagus
      Tentu saja bisa banyak pembenaran atas suatu situasi. Maksudnya begini.....

      Bagaimana mungkin suatu kendala terjadi di suatu tempat sementara di tempat lain hal tersebut bukan menjadi kendala?

      Panas bumi berkembang baik di sejumlah negara seperti Selandia Baru dan Filipina. Tahapan pengerjaan sama, risiko sama, dan menggunakan teknologi yang sama.

      Uncertainty, dalam catatan sejarah manusia yang panjang, ternyata suatu yang bisa dikendalikan.

      Hapus
    5. mencoba menanggapi bahwa kendala pendanaan tersebut seharusnya sudah dapat diminimalisir dengan adanya instrumen pendanaan yang disiapkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Fasilitas Dana Geothermal (FGD), namun apakah setiap pengembang panas bumi yang mengajukan FGD tersebut mempunyai kemudahaan yang sama untuk mendapatkannya? ,berdasarkan ulasan berita online liputan6 bahwa pemegang IUP yang mendapatkan FGD diminta tetap membayar pinjaman meski gagal ngebor saat terhenti di tengah-tengah tahapan eksplorasi, terkait hal tersebut menurut saya pemberian FGD tentunya sangat ketat dan tidak mudah.
      Mohon tanggapannya, terima kasih

      Hapus
    6. Dari data yang saya terima, pemerintah telah berusaha untuk memudahkan para investor untuk pengembangan geothermal baik dari segi eksplorasi, pengolahan lahan maupun dari harga listrik,
      Dari segi eksplorasi pemerintah, memberikan pinjaman fasilitas dana yang dikeluarkan langsung dari dana pemerintah (wacananya klik disini
      Dari pemanfaatan lahan, hampir semua eksplorasi panas bumi terdapat di area hutan konservasi. tetapi pemerintah sedang mengkaji undang-undang kehutanan terhadap issue tersebut,
      Dari segi harga, pemerintah masih menerapkan Feed in tariff energi geothermal akan dilakukan seperti di Sumatera akan diberlakukan 10 sen dolar Amerika per kWh, di Sulawesi Tengah 12 sen dolar Amerika per kWh, Sulawesi Utara 13 sen dolar Amerika, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebesar 14 sen dolar Amerika per kWh. Untuk Indonesia Timur lebih tinggi lagi mencapai 18 sen dolar Amerika per kWh. Padahal harga dunia hanya 7 sen dolar Amerika saja. (wacananya klik disini

      Hapus
    7. Sedangkan mengapa filipina dapat berkembang baik dalam panas bumi karena adanya perbedaan dalam arah pengembangan energi di Filipina dan Indonesia.
      Yang pertama, latar belakang kondisi energi yang berbeda dimana Filipina negara yang memiliki sumber daya energi fosil yang terbatas sementara Indonesia memiliki sumber daya energi fosil yang cukup melimpah.
      Kedua, Filipina memiliki Undang-undang yang mendorong pengembangan energi terbarukan yang secara jelas ditujukan untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap energi fosil. Dengan adanya UU energi terbarukan, Filipina telah berhasil meningkatkan kontrak kerja panas bumi 3 kali lipat yaitu dari 13 menjadi 39 kontrak kerja. Sementara di Indonesia saat ini arah kebijakan nasional untuk mengurangi pangsa minyak bumi menjadi kurang dari 20% pada 2025 namun pangsa batubara dan gas bumi meningkat masing-masing menjadi 33% dan 30% dari total bauran energi nasional.
      Ketiga, harga energi di Filipina berdasarkan harga pasar, tidak ada subsidi yang diberikan untuk semua jenis energi. Namun pemerintah Filipina memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi pengembangan energi terbarukan termasuk panas bumi antara lain pembebasan pajak (income tax holiday) selama 7.tahun dan setelah itu pajak hanya sebesar 10% (energi fosil sebesar 30%), pembebasan tarif impor untuk mesin, peralatan dan bahan, insentif dana langsung untuk pengembang yang melakukan program elektrifikasi, pembebasan pajak untuk carbon credit yang diperoleh, net operating loss carry-over selama 7 tahun, dan lainnya. Berbeda dengan Indonesia, dimana harga energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) dan listrik masih mendapat subsidi yang cukup besar dari negara. Tercatat pada APBN 2013 total subsidi energi sebesar Rp. 274.743 Milyar atau sekitar 16% dari total pengeluaran negara terdiri dari subsidi BBM sebesar Rp. 193.805 Milyar dan subsidi listrik sebesar Rp. 80.938 Milyar.
      sumber klik disana

      Hapus
    8. Coba pelajari value chain geothermal kita. Lalu pelajari ketika proyek panas bumi Gunung Salak dibangun medio 1990 an, UU nomor berapa yang digunakan? Dimana perbedaan isi UU Panas Bumi saat itu dengan yang sekarang?

      Hapus
    9. Proses pengusahaan panas bumi dengan regulasi saat ini: pontensi → survei pendahuluan → penetapan WKP → lelang WKP → penerbitan IUP → laporan hasil lelang → persetujuan harga listrik (PPA) melalui penugasan kpd PLN → eksplorasi → FS → eksploitasi → pemanfaatan

      Menurut Regulasi sebelum UU 27/2003 terbit yaitu Keppres No. 22/1981, No. 45/1991 , No. 49/1991, memuat antara lain:
      1. Pertamina diberikan kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik (apabila diperlukan dapat diberikan ijin pengusahaan panas bumi skala kecil kepada instansi, badan usaha milik negara lain, badan usaha nasional berbadan hukum lainnya)
      2. untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh PERTAMINA, dapat menunjuk kontraktor lain untuk mengadakan kerjasama (JOC)
      3. dapat menjual energi berupa uap panas bumi atau listrik hasil produksi kepada PLN, BUMN, Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Nasional yang berstatus badan hukum termasuk koperasi.
      4. harga hasil produksi sumber daya panas bumi ditetapkan Menteri
      5. bagian Pemerintah sebesar 34% dari Net Operating Income (NOI), termasuk semua pajak-pajak, retribusi kecuali pajak perseorangan, saat lapangan belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran PPN sampai berproduksi dan sudah ada penyetoran ke Negara

      Menurut Regulasi UU 27/2003 , PP No. 59/2007 jo. No. 70/2010

      1. struktur pengusahaan berupa izin:
      - Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP)
      - Izin Usaha Ketenagalistrikan (saat ini IUPTL)
      2. penawaran wilayah kerja kepada badan usaha dengan cara lelang, pemenang pelelangan wilayah kerja diberikan IUP (meliputi: eksplorasi, fs, eksploitasi)
      3. menetapkan pemenang lelang wilayah kerja berdasarkan penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah, pedoman penetapan harga uap Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM 22/2012)
      4. bagian Pemerintah berupa penerimaan negara berupa pajak (pajak, bea masuk, pungutan lain atas cukai dan impor serta pajak daerah dan retribusi daerah) dan PNBP yang terdiri dari 1. iuran tetap yang merupakan imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja, 2. iuran produksi Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan panas bumi

      Perbedaan kedua peraturan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 27/2003, yaitu:
      1. Model bisnisnya (Keppres: total project & partial project / UU 27: total integrated project)
      2. Mekanisme pemberian ijin (Keppres: kuasa / UU 27: IUP melalui lelang WKP)
      3. Penetapan harga (Keppres: setelah berproduksi / UU 27: sebelum berproduksi)

      PLTP Gunung Salak merupakan WKP sebelum adanya UU No.27/2003, beroperasi pada tahun 1994 melalui mekanisme JOC antara Chevron Geothermal Salak Ltd dengan PT Pertamina


      Ilham budi ME'13

      Hapus
    10. Apakah menurut UU 27/2003 Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) dan Izin Usaha Ketenagalistrikan (saat ini IUPTL) dapat dikuasai oleh satu badan usaha?

      Mohon pencerahannya pak Ilham Budi.

      Hapus
    11. Pada pasal 17 PP 59/2007 dimungkinkan untuk setiap pemegang IUP melakukan kegiatan pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik atau pemanfaatan langsung (non listrik), menurut sumber dari pemerhati energi Win Sukardi bahwa saat ini investor secara umum lebih tertarik dengan skema pengembangan total project. Hal ini dapat dipahami karena dengan skema total project, pengembang dapat menjamin kepastian tidak adanya keterlambatan pemanfaatan produksi uap menjadi listrik. Namun demikian, baik skema parsial maupun total project, pengembang haruslah mendapatkan kepastian bahwa produksi uap dan listriknya dibeli dengan harga yang wajar oleh pembeli, dalam hal ini PLN. Karena PLN adalah pembeli tunggal listrik hasil pengusahaan tersebut, maka wajar apabila sebelum pengembang memutuskan suatu investasi, mulai dari mengikuti lelang wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, sudah harus diketahui berapa harga listrik yang akan diterima kalau berhasil memproduksi uap dan listrik.

      Hal ini berbeda dengan pengusahaan batubara dan migas, yang hasil produksinya dapat dijual bebas ke pasar dengan harga pasar. Karena itu dengan adanya beberapa lelang WKP yang melelangkan harga jual listrik sebagai penentu, dapat dikatakan sebagai langkah terobosan Pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan pembangkit listrik panas bumi

      Pada Permen ESDM No.11/2009 Pasal 5 ayat (5) bahwa evaluasi program kerja paling sedikit meliputi:
      a. pola pengusahaan total proyek;
      b. jadwal eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan development
      serta eksploitasi dan pemanfaatan
      c.rencana teknis eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan
      developmerit serta eksploitasi dan pemanfaatan;
      d. perhitungan harga listrik;
      e. waktu penentuan komitmen pengembangan atau notice of intend
      development;
      f. rencana pengembangan lapangan uap yang meliputi perhitungan
      sumur produksi, sumur injeksi dan sumur yang akan
      dikembangkan dan rencana biaya;
      g. kapasitas yang akan dikembangkan;
      h. tahapan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
      dan
      i. faktor kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang akan
      dikembangkan.

      Dari 19 WKP Panas Bumi sebelum UU No.27/2003 melalaui mekanisme JOC yaitu sebanyak 7 IUP-WKP yang kesemuanya milik PT PGE: WKP Sibayak, Gn, Salak, Pengalengan, Kamojang, Dieng, Sibual-buali, dan Bedugul.

      Hapus
    12. Khususnya di Indonesia ada beberapa kendala yang menghambat pengembangan energi terbarukan bagi produksi energi listrik, seperti:
      1. harga jual energi fosil, misal; minyak bumi, solar dan batubara, di Indonesia masih sangat rendah. Sebagai perbandingan, harga solar/minyak disel di Indonesia Rp.380,-/liter sementara di Jerman mencapai Rp.2200,-/liter, atau sekitar enam kali lebih tinggi.
      2.rekayasa dan teknologi pembuatan sebagian besar komponen utamanya belum dapat dilaksanakan di Indonesia, jadi masih harus mengimport dari luar negeri.
      3. biaya investasi pembangunan yang tinggi menimbulkan masalah finansial pada penyediaan modal awal.
      4. belum tersedianya data potensi sumber daya yang lengkap, karena masih terbatasnya studi dan penelitian yang dilkakukan.
      5. secara ekonomis belum dapat bersaing dengan pemakaian energi fosil.
      6. kontinuitas penyediaan energi listrik rendah, karena sumber daya energinya sangat bergantung pada kondisi alam yang perubahannya tidak tentu.

      Berdasar atas kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan peran energi terbarukan pada produksi energi listrik khususnya, maka beberapa strategi yang mungkin diterapkan, antara lain: 1. meningkatkan kegiatan studi dan penelitian yang berkaitan dengan; pelaksanaan identifikasi setiap jenis potensi sumber daya energi terbarukan secara lengkap di setiap wilayah; upaya perumusan spesifikasi dasar dan standar rekayasa sistem konversi energinya yang sesuai dengan kondisi di Indonesia; pembuatan "prototype" yang sesuai dengan spesifikasi dasar dan standar rekayasanya; perbaikan kontinuitas penyediaan energi listrik; pengumpulan pendapat dan tanggapan masyarakat tentang pemanfaatan energi terbarukan tersebut.
      2. menekan biaya investasi dengan menjajagi kemungkinan produksi massal sistem pembangkitannya, dan mengupayakan agar sebagian komponennya dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak semua komponen harus diimport dari luar negeri. Penurunan biaya investasi ini akan berdampak langsung terhadap biaya produksi.
      3. memasyarakatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengadakan analisis dan evaluasi lebih mendalam tentang kelayakan operasi sistem di lapangan dengan pembangunan beberapa proyek percontohan .
      4. meningkatkan promosi yang berkaitan dengan pemanfaatan energi dan upaya pelestarian lingkungan.
      5. memberi prioritas pembangunan pada daerah yang meliki potensi sangat tinggi, baik teknis maupun sosio-ekonomisnya.
      6. memberikan subsidi silang guna meringankan beban finansial pada tahap pembangunan. Subsidi yang diberikan, dikembalikan oleh konsumen berupa rekening yang harus dibayarkan pada setiap periode waktu tertentu. Dana yang terkumpul dari rekening tersebut digunakan untuk mensubsidi pembangunan sistem pembangkit energi listrik di wilayah lain.

      Sumber : http://www.elektroindonesia.com/elektro/energi5a.html

      Hapus
    13. Untuk mengembangkan energy terbarukan, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden No 5/2006 tentang Kebijakan Energi pada 2025. Pada tahun tersebut, hanya 20 % energy Indonesia ditopang oleh minyak bumi, Sementara 30 % dari gas, 33 % bersumber dari batubara dan sisanya 17 % berasal dari eneri baru terbarukan. Sumber energi baru terbarukan tersebut meliputi Bahan Bakar Nabati (biofuel) 5 %, Panas Bumi 5 %, Biomassa, Nuklir, Surya Air dan Angin 5 %, serta Batubara yang dicarikan 2 %.

      Kelihatan bahwa kebijakan pemerintah untuk diversifikasi energy terutama untuk EBT kurang menjadi prioritas terbukti panas bumi hanya mendapat porsi 5% padahal lokasi geografis Indonesia yang berada di atas Cincin Api Pasifik telah dianugerahi potensi panas bumi yang tak terhingga. Energi panas bumi bukan hanya bersih dan terbarukan, namun juga membutuhkan ruang yang lebih kecil dibandingkan energi terbarukan lain seperti energi surya dan energy angin. Panas bumi juga memberikan persediaan yang dapat diprediksi dan konstan, tak terpengaruh oleh kondisi cuaca maupun waktu.

      Potensi sumber daya panas bumi Indonesia diestimasi dapat menghasilkan listrik sebesar 29.000 megawat jika dieksploitasi dengan sepenuhnya. Saat ini kita hanya menggunakan 1.200 megawat listrik yang berasal dari energy panas bumi (4,1%), yang menunjukkan jauhnya kita dari mengambil manfaat dari kondisi alam kita.

      Bandingkan dengan Filipina, salah satu negara tetangga yang memiliki tekat kuat mengurangi ketergantungan negara terhadap impor BBM. Pemerintahnya memiliki strategi pemanfaatan EBT dengan peningkatan penggunaan energi panas bumi dan sumber daya air. Pengadaan listrik di pedesaan di Filipina diupayakan dengan memanfaatkan tenaga surya, mikro-hidro, angin dan biomassa.

      Pemerintah setempat memiliki target pemanfaatan EBT sebesar 40% dari kebutuhan listrik negara. Agar program jangka panjang pemanfaatan EBT terlaksana, Departemen Energi Filipina memiliki slogan yang menjadi komitmen pemerintah untuk direalisasikan. Yakni jadikan Filipina produsen energi panas bumi nomor satu di dunia, produsen angin nomor satu di Asia Tenggara, menggandakan kapasitas hidro, serta mengembangkan energi biomassa, surya dan energi laut hingga 250 MW.

      Apa yang dicandangkan pemerintah bulan slogan belaka. Terbukti sejak tahun 1967 Filipina mengesahkan Undang-undang Panas Bumi. Setahun kemudian, ditemukan sumber panas bumi oleh Tiwiby COMVOL, yang menghasilkan uap hingga mampu menggerakkan turbo-generator dan menghasilkan listrik.

      Dengan potensi 4.500 MW dan kapasitas tambahan 1.200 MW, listrik panas bumi berada di Luzon, Mindanao, dan Leyte,

      Keberhasilan tersebut tidak lepas dari insentif yang diberikan kepada investor, pengembang, pemasok dan pabrik yang mendukung pemanfaatan EBT. Berbicara tentang dukungan pemerintah, di Australia justru mengalokasikan anggarannya sebesar 3 miliar dolar Australia atau setara Rp 3,24 triliun untuk mengembangkan potensi EBT, yakni angin dan matahari.

      Selain itu, Pemerintah Australia juga menyalurkan anggaran dengan nilai yang sama untuk mengurangiemisi serta menyediakan 1 juta atap penghimpun energi matahari. Mereka juga menerapkan insentif yang besar bagi investor yang tertarik untuk masuk dalam bisnis ini. Langkah tersebut mereka lakukan untuk mencapai target 20 persen energy terbarukan pada 2020.

      Karena itu target energy mix pemernitah yan dicanangkan tahun 2025 akan menjadi paparan kertas belaka, jika tidak diikuti dengan berbagai kebijakan penunjang terutama terkait dengan pemberian insentif bagi EBT. Indonesia telah diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai jenis energy dalam jumlah besar. Pembangunan harus serius, aturan harus juga dimaksudkan, serta sensitivitas harus Hadir.
      Sumber : Energia Pertamina

      Samuel LB. Parura # ME UI 2013

      Hapus
    14. Tantangan terberat dalam pengembangan energi terbarukan adalah bagaimana bisa menyelaraskan upaya pengembangan energi terbarukan dengan peluang pasar yang ada di Indonesia dan bagaimana mampu mengakses ke sumber keuangan global menyangkut energi hijau dan energi bersih. Hal inilah yang menjadi kerja keras bagi pemerintah dan seluruh stake holders untuk mengembangkan pemanfaatan sumber energi terbarukan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan energi masa depan.

      Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/10/21/energi-terbarukan-menuju-kedaulatan-energi-602453.html

      Hapus
    15. Dapat juga mewajibkan pelaku energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan mengupayakan komitmen penerapan efisensi energi serta menciptakan budaya hemat energi.

      Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/10/21/energi-terbarukan-menuju-kedaulatan-energi-602453.html

      Hapus
    16. Makasih atas pencerahan pak Ilham Budi yang komprehensif dan bermanfaat.

      Mengingatkan saya pada sebuah moto:
      The the rule change the game.

      Hal ini jelas terlihat dalam makna yang luas di panas bumi.

      Hapus
  2. 2. Faktor apa yang dapat membantu pertumbuhan listrik EBT di Indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktor masih besarnya potensi sumber energi baru terbarukan yang masih belum di kelola dengan maksimal seperti data yang akan saya sampaikan sebagai berikut :

      Potensi EBT di Indonesia
      (diolah dari Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005 – 2025, Lampiran B, Jakarta, 2005)
      No Jenis Potensi
      1 Bioetanol 240 juta liter/tahun
      2 Bioalkohol generasi 2 Belum Teridentifikasi
      3 Bio diesel 2 juta ton/tahun
      4 Bio gas Belum Teridentifikasi
      5 Bio massa Melimpah
      6 Surya 4,80 kWh/m2/hari
      7 Hydro (Sungai dan gelombang air laut) 4,99 x 1018 J/tahun
      8 Angin 9.290 MW
      9 Geotermal 27.000 MW
      10 Hidrogen Belum Teridentifikasi
      11 Nuklir Minor

      Indrawan Mugrahanto ME 13

      Hapus
    2. Potensi tinggal potensi. Ini tidak memberi nilai tambah pada kehidupan jika tidak digali dan dimanfaatkan.

      Barangkali lebih efektif jika pertanyaannya kita balik. Faktor apa yang menghambat EBT di Indonesia?

      Mari kita diskusikan.....

      Hapus
    3. Seperti yang sudah sebut pada pertanyaan no.1 tadi

      Beberapa faktor atau strategi pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan peran energi terbarukan pada produksi energi listrik khususnya, maka beberapa strategi yang mungkin diterapkan, antara lain:
      1. meningkatkan kegiatan studi dan penelitian yang berkaitan dengan; pelaksanaan identifikasi setiap jenis potensi sumber daya energi terbarukan secara lengkap di setiap wilayah; upaya perumusan spesifikasi dasar dan standar rekayasa sistem konversi energinya yang sesuai dengan kondisi di Indonesia; pembuatan "prototype" yang sesuai dengan spesifikasi dasar dan standar rekayasanya; perbaikan kontinuitas penyediaan energi listrik; pengumpulan pendapat dan tanggapan masyarakat tentang pemanfaatan energi terbarukan tersebut.
      2. menekan biaya investasi dengan menjajagi kemungkinan produksi massal sistem pembangkitannya, dan mengupayakan agar sebagian komponennya dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak semua komponen harus diimport dari luar negeri. Penurunan biaya investasi ini akan berdampak langsung terhadap biaya produksi.
      3. memasyarakatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengadakan analisis dan evaluasi lebih mendalam tentang kelayakan operasi sistem di lapangan dengan pembangunan beberapa proyek percontohan .
      4. meningkatkan promosi yang berkaitan dengan pemanfaatan energi dan upaya pelestarian lingkungan.
      5. memberi prioritas pembangunan pada daerah yang meliki potensi sangat tinggi, baik teknis maupun sosio-ekonomisnya.
      6. memberikan subsidi silang guna meringankan beban finansial pada tahap pembangunan. Subsidi yang diberikan, dikembalikan oleh konsumen berupa rekening yang harus dibayarkan pada setiap periode waktu tertentu. Dana yang terkumpul dari rekening tersebut digunakan untuk mensubsidi pembangunan sistem pembangkit energi listrik di wilayah lain.

      Pembangunan sistem pembangkit energi listrik yang memanfaatkan sumber daya energi terbarukan, terutama air, sudah banyak dilaksanakan di Indonesia. Pemanfaatan energi angin banyak diterapkan di daerah pantai, seperti di Jepara, pulau Lombok, Sulawesi dan Bali. Sementara energi matahari telah dimanfaatkan di beberapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan wlayah timur Indonesia. Sebagian besar dari pembangunan tersebut berupa proyea-proyek percontohan.

      Hapus
    4. - Budaya pak
      - Tingkat Ekonomi Rendah
      - Kesadaran Rendah
      - tingkat pendidikan rendah (tidak merata)
      - Regulasi (klasik)
      - Teknologi (tidak ada yang mengembangkan sendiri)

      Hapus
    5. Secara general, 3 pilar yang dapat mendukung pertumbuhan listrik EBT di Indonesia adalah:
      1. Kebijakan
      2. Investasi
      3. Teknologi

      Chairy, ME'13

      Hapus
    6. Faktor penghambat salah satunya EBT, energi fosil yang dihasilkan di indonesia harga lebih murah dibandingkan dengan harga EBT. dikarenakan masih mendapat subsidi dari pemerintah sehingga masyarakat masih memilih menggunakan energi fosil
      Argianto Me 13

      Hapus
    7. Dari sisi legislasi maupun kebijakan pemerintah, sebenarnya dorongan untuk pemanfaatan EBT sudah lebih dari cukup. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional telah menginstruksikan agar secara bertahap bauran energi nasional yang saat ini masih didominasi oleh energi yang berasal dari minyak bumi, sekitar 85 persen, diubah menjadi energi alternatif lainnya yang di dalamnya memasukkan EBT sebanyak 17 persen pada 2025. Tetapi, permasalahan lain yang menghambat adalah faktor subsidi bahan bakar yang justru diberikan kepada energi yang berasal dari fosil. Ini mengakibatkan investasi pemanfaatan EBT menjadi tidak menarik karena mayoritas biaya investasinya masih lebih mahal. Permasalahannya saat ini adanya dua jenis energi yang bertanding, yaitu EBT yang harganya mahal dan tidak disubsidi dengan bahan bakar minyak (BBM) disubsidi. Sehingga, yang menang pasti yang disubsidi.
      sumber : disini.

      Hapus
    8. menurut sumber : keyword , ada beberapa hal yang menjadi point lambatnya perkembangan EBT di Indoensia, hal ini antara lain disebabkan oleh :
      Padahal pengguna energi justru berada di bawah kendali kementerian lainnya seperti Kementerian Transportasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan lain-lainnya. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan, musuh dari ET adalah kurangnya cohesiveness (kepaduan) dari unsur-unsur pemangku kepentingan. “Artinya, kalau pelaku ini kohesif akan mudah dilaksanakan,” katanya.

      Berbagai kebijakan dan kemudahan sebenarnya telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hingga kemudahan fiskal atau pajak untuk pengembang. Kendala utamanya adalah biaya investasi yang cukup besar dan risiko kegagalan investasi yang dihadapi oleh pengembang. Ini karena biaya untuk membuat sumur eksplorasi saja diperkirakan mencapai US$5 juta per sumur dan rasio keberhasilan untuk mendapatkan sumur yang baik hanyalah 20 persen.

      Hapus
    9. Sedikit INFO

      sedikit info, dari ertikel link diatas, bahwa peran swasta dan dunia pendidikan kurang, serta peran pemerintah

      kalo kita bicara pemerintah mungkin terdengar klasik (regulasi)

      bagaimana peningkatan dimulai dari pihak swasta dan pendidikan, seharusnya swasta yang bertindak sebagai motor dananya dan dunia pendidikan sebagai pengembangnya, sebagai contoh banyak sekali aktivis pendidikan yang minat akan pengembangan eneergi trbarukan namun hanya terbentur pada masalah biaya, sebaliknya banyak investor swasta yang ragu karena pengembangnya tidak ada, menurut saya kalo kedua hal ini digabungkan mungkin bisa menjadi solusi baru

      Hapus
    10. Melihat Negara lain yang sudah berhasil (Filipina, Australia), factor yang dapat membantu pertumbuhan listrik EBT di Indonesia adalah insentif yang diberikan kepada investor, pengembang, pemasok dan pabrik yang mendukung pemanfaatan EBT, agar tertarik untuk masuk dalam bisnis ini.

      Samuel Parura # ME UI 2013

      Hapus
    11. Keberanian pemerintah mengambil kebijakanlah yang akan menentukan berkembang-tidaknya energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah kita sebaiknya belajar pada sejumlah negara, sebut saja China, India, Jepang dan Brasil yang berpihak dan getol menggenjot produksi energi terbarukan.

      Instrumen kebijakan yang diambil dapat melalui berbagai peraturan, perundang-undangan, perpajakan, kemitraan, pendanaan pemerintah dan mekanisme pasar. Misalnya, dengan pemberian intensif, menurunkan biaya operasional, dan kewajiban bagi pengembang energi terbarukan.

      Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/10/21/energi-terbarukan-menuju-kedaulatan-energi-602453.html

      Hapus
    12. Sedikit menambahkan, agar lebih membangkitkan minat investor, upaya pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan perlu diikuti dengan jaminan kepastian dalam investasi.

      Menurut Dan Milstein, Penasihat Senior Bidang Hubungan Internasional Departemen Energi AS, disela peluncuran proyek Suistanable Energy for Remote Indonesia Grids (SERIG) di Jakarta, Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang tepat untuk listrik yang dihasilkan. Serta meminimalkan jalur birokrasi yang menghambat investasi dalam bidang energi terbarukan.

      sumber

      Hapus
    13. Senada dengan pendapat Pak Samuel, EBT berkembang pesat di Eropa, contohnya energi listrik di Norwegia sebesar 95% dari PLTA. Perkembangan EBT di Eropa sangat dipengaruhi oleh penerapan feed in tariff (FiT) oleh masing-masing pemerintah. Sebagai contoh, Negara Denmark memberikan subsidi hingga 85% kepada end user yang menggunakan energi angin.
      Contoh lain, Negara Jerman menjamin pembayaran fixed FiT selama 20 tahun, hal ini tentu merupakan kesempatan emas pagi para pengusaha karena adanya jaminan dalam jangka waktu yang panjang.
      Jika pemerintah Indonesia ingin memajukan perkembangan EBT di dalam negeri maka tidak ada salahnya mempelajari implementasi FiT di beberapa negara di Eropa.
      Sumber : http://listrikindonesia.com/dinamika_regulasi_tarif__clean_energy_global_384.htm

      Hapus
    14. faktor yang menghambat pertumbuhan listrik EBT di Indonesia antara lain :
      1) harga jual energi fosil, misal; minyak bumi, solar dan batubara, di Indonesia masih sangat rendah. Sebagai perbandingan, harga solar/minyak disel di Indonesia Rp.380,-/liter sementara di Jerman mencapai Rp.2200,-/liter, atau sekitar enam kali lebih tinggi.
      2) rekayasa dan teknologi pembuatan sebagian besar komponen utamanya belum dapat dilaksanakan di Indonesia, jadi masih harus mengimport dari luar negeri.
      3) biaya investasi pembangunan yang tinggi menimbulkan masalah finansial pada penyediaan modal awal.
      4) belum tersedianya data potensi sumber daya yang lengkap, karena masih terbatasnya studi dan penelitian yang dilkakukan.
      5) secara ekonomis belum dapat bersaing dengan pemakaian energi fosil.
      6) kontinuitas penyediaan energi listrik rendah, karena sumber daya energinya sangat bergantung pada kondisi alam yang perubahannya tidak tentu.

      sumber klik

      Hapus
    15. Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia adalah

      1. Rekayasa atau teknologinya sebagaian komponen utamanya belum bisa didapatkan di Indonesia, sehingga harus mengimpor dari luar negeri
      2. Biaya investasi yang tinggi sehingga menimbulkan masalah finansial pada penyediaan modal awal
      3. Secara ekonomis memang masih belum dapat bersaing dengan pemakaian energi fosil
      4. Kontinuitas penyediaan energi listrik yang rendah.

      Hal ini lah salah satu yang menghambat pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia. Yuk, mari kita diskusikan lebih mendalam.

      Salam,
      William Maha Putra
      ME 14

      Sumber:
      http://www.energi.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1101089425&9

      Hapus
  3. 3. Bagaimanakah idealnya posisi kontribusi pembangkit EBT dalam system kelistrikan di Indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Target energy mix Indonesia pada tahun 2025 adalah 23.9% minyak bumi, 19.7% gas, 30.7% batubara dan 25.7% EBT. EBT memang perlu mendapatkan porsi dalam ratio penggunaan energi kita sebab EBT bersifat ramah lingkungan sehingga memiliki efek samping yang kecil dari penggunaan energi.
      Sumber : http://asian-power.com/regulation/news/indonesia-may-fall-short-balanced-energy-target

      Irham, ME'13

      Hapus
    2. IPP dapat turut serta dalam pemanfaatan EBT untuk tenaga listrik. Dengan bekerja sama dengan pemerintah maka IPP dapat mencakup banyak proyek pembangkit EBT. IPP juga perlu bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam menjaga lingkungan untuk memastikan pembangkit EBT tetap mendapatkan sumber energi yang dibutuhkan dimana sumber energinya berasal dari alam sekitar.

      Hapus
    3. kalo mengingat kuliah prof rinaldy mengenai energi dan lingkunga, disebutkan bahwa indonesia diberikan potensi yang luar biasa tentang energi baru dan terbarukan, seharusnya lebih dari 50 persen sistem kelistrikan dapat dipenuhi oleh energi ramah lingkungan, namun sayng kendala kendala klasik msih terus timbul. seperti tenologi yang belum constab, regulasi pemerintah hingga tidak adanya investor

      Hapus
    4. Keputusan presiden tahun 2006 telah mengamanatkan bangsa dari energi terbarukan sebesar 17 persen pada 2025, mengingat potensi sumber energi terbarukan yang cukup besar harusnya dan di dukung dengan kebijakan kuat harusnya bisa diatas 50 persen pada tahun itu sehingga kedepannya akan lebih mudah untuk benar-benar dapat beralih dari energi fosil

      Hapus
    5. Energi Baru dan Terbarukan (EBT) terus dikembangkan dan dioptimalkan, dengan mengubah pola fikir (mind-set) bahwa EBT bukan sekedar sebagai energi altenatif dari BB fosil tetapi harus menjadi penyangga pasokan energi nasional dengan porsi EBT >17% pada tahun 2025 (Lampiran II Keppres no.5/2006 tentang Kebijakan Energi nasional) berupa biofuel >5%, panas bumi >5%, EBT lainnya >5%, dan batubara cair >2%, sementara energi lainnya masih tetap dipasok oleh minyak bumi <20%, Gas bumi >30% dan Batubara >33%. Pemerintah berkomitmen mencapai visi 25/25, yaitu pemanfaatan EBT 25% pada tahun 2025. Bulan Januari 2012, Sekjen PBB mendorong pemanfaatan energi terbarukan dunia duakali lipat (dari 15% hingga 30%) hingga tahun 2030, apalagi negara berkembang saat ini menguasai setidaknya 50% kapasitas global EBT.

      sumber : keyword

      Hapus
    6. Potensi sumber daya energi terbarukan, seperti; matahari, angin dan air, ini secara prinsip memang dapat diperbarui, karena selalu tersedia di alam. Namun pada kenyataannya potensi yang dapat dimanfaatkan adalah terbatas. Tidak di setiap daerah dan setiap waktu; matahari bersinar cerah air jatuh dari ketinggan dan mengailr deras serta angin bertiup dengan kencang Di sebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan tersebut, nilaii sumber daya energi sampal saat ini belum dapat begitu menggantikan kedudukan sumber daya energi fosil sebagai bahan baku produksi energi listrik. Oleh sebab itu energi terbarukan ini lebih tepat disebut sebagai energi aditif, yaitu sumber daya energi tambahan untuk memenuhi peningkatan kebutuhan energi listrik, serta menghambat atau mengurangi peranan sumber daya energi fosil.

      sumber : http://www.elektroindonesia.com/elektro/energi5a.html

      Adam ME 2013

      Hapus
  4. 4. Dalam waktu dekat trend yang terjadi adalah energy becomes everybody business, dalam hal ini peran serta seperti apa yang bisa dilakukan pelaku bisnis ketengalistrikan seperti IPP?

    BalasHapus
    Balasan
    1. IPP atau individual power plant dapat berkontribusi cukup signifikan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan dimana IPP dapat menjadi contoh bahkan bersaing dengan PLN akibaat dari era globalisasi dan pasar bebas dimana daya saing ini akan menjadi keuntungan sendiri sejalan dengan peningkatan kualitas dalam hal ketenaga listrikan,selain itu juga IPP dalam menyerap tenaga kerja di masa yang akan datang

      Indrawan Nugrahanto ME 13

      Hapus
    2. saat ini banyak IPP yang bekerjasama dengan PLN dalam pengembangan kapasitas pembangkit, namun sejauh mana peran serta IPP dalam mengembangkan Energi listrik berbahan EBT?

      Hapus
    3. Pak Arif mungkin pertanyaan yang baik menurut saya bukanlah "peran serta IPP dalam mengembangkan Energi listrik berbahan EBT" akan tetapi apakah EBT menarik bagi investor?

      Hapus
    4. ketika "energy becomes everybody business" ini terjadi IPP harusnya menjadi salah satu pengembang teknologinya, sesuai karakteristik di indonesia seperti angin, matahari, ombak dan IPP lah yang menjadi salah satu pembuatnya yang mana bila sudah fix bisa di jual ke masyarakat, selain itu IPP juga berperan dalam membangun service maint, Sosialisasi dan juga jaringan interkoneksi antara satu dan yang lainnya

      Hapus
    5. IPP akan tumbuh dengan pesat apabila di dukung dengan kebijakan-kebijakan yang memang memberikan kemudahan dalam berinvestasi dalam bidang kelistrikan misalnya pembebebasan atau keringanan pajak barang masuk karena saat ini teknologi-teknologi yang mengusung konversi EBT dirasa masih sangat mahal, dengan itu hal ini akan cukup merangsang pertumbuhanya.

      Hapus
    6. Indonesia memberlakukan regulasi dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan pengembang EBT dengan tetap melibatkan fihak lokal terutama pembangunan pembangkit berkapasitas di bawah 10 MW. Sistem feed-in-tariff , kebijakan fiskal, insentif pada pendanaan, insentif dukungan pasar, dan memberikan kemudahan perizinan, diterapkan guna mendorong implementasi EBT secara komersial dan peningkatan akses kepada masyarakat. Di sisi lain, Bank Indonesia membentuk green banking guna memberikan insentif kepada bank yang mau mendanai pengembangan EBT.

      Sumber : http://energibarudanterbarukan.blogspot.com/

      Hapus
    7. IPP atau independent power producer adalah pelaku bisnis dalam ketenagalistrikan, yang mengembangkan dan membangun pembangkit, kemudian listrinya di jual ke PLN. Menanggapi pertanyaan dari Pak Arif, mengenai peran IPP dalam mengembangkan Energi Listrik berbahan EBT, semisal dalam pemanfaatan PLTS ( pembangkit dengan tenaga solar cell), IPP bisa menaruh solar cell di atas gedung-gedung bertingkat di Jakarta, dan hasilnya bisa dimanfaatkan juga muali dari skala kecil dahulu, semisal digunakan di gedung itu dahulu. Seperti yang kita ketahui bahwa di jakarta cahaya matahari kalau siang lumayan menyengat jadi kenapa tidak kita manfaatkan. Mungkin ini sedikit gambaran dari pemikiran yang saya. Mohon koreksi jika ada yang kurang sesuai.

      Hapus
    8. Bauran energi nasional pada 2010 terdiri 49% minyak, 22% gas, 24% batu bara, serta 5% Energi Terbarukan. Dalam draft Kebijakan Energi Nasional (KEN), bahan bakar minyak secara bertahap dikurangi menjadi 20%, Gas dan Batubara masih memainkan signifikan bersama yang Indonesia memiliki sumber daya yang melimpah, dan 31% ditargetkan untuk Energi Terbarukan. Peran energi terbarukan menjadi lebih penting dan harus terus didukung untuk pengembangan dan pemanfaatan baik oleh pemerintah maupun swasta sebagai investor.

      Mengingat keterbatasan sumber daya dana pemerintah untuk pembangunan listrik, investasi di listrik sangat kondusif dan menarik , pemerintah mendorong investasi oleh stimulasi fiskal dan non - fiskal terutama untuk energi terbarukan. Dalam 10 tahun mendatang , IPP akan memainkan peran yang lebih penting di mana saham mereka akan mencapai 47 % dari penyediaan listrik keseluruhan di Indonesia.

      "Setidaknya Indonesia membutuhkan 5.000 Mega Watt listrik dari pembangkit listrik terbarukan setiap tahunnya," ungkap Wamen ESDM. Pembangkit listrik terbarukan itu sebagian dialokasikan untuk daerah terpencil yang sulit terjangkau listrik sehingga disuplai dari yang kecil-kecil seperti minihidro dan lain-lain.

      sumber : http://www.djlpe.esdm.go.id/modules/news/index.php?_act=detail&sub=NEWS_MEDIA&news_id=3608

      Adam ME 2013

      Hapus
    9. Menambah masukan dari mbak Tyas, memanfaatkan energi ramah lingkungan seperti solar cell sangat tepat guna.. sepakat dengan pernyataannya, bahwa Indonesia termasuk negara tropis, mengapa tidak mencoba untuk mengupayakan solarcell padahal sudah didukung dengan kondisi alam.
      menanggapi mas Arif, untuk membuat IPP tertarik untuk menggunakan EBT sebegai energi penggeraknya, sosialisasi tentang CDM(Clean Development Mechanism) sepertinya baik untuk dilakukan. selain membantu mengurangi emisi dunia, IPP juga mendapatkan komisi dari berapa besar karbon yang telah berhasil direduksi. sehingga hal ini dapat menjadi "win-win solution"

      Hapus
  5. 5. Bagaimana meningkatkan peran masyarakat sebagai produsen listrik EBT skala kecil?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sosialisasi berkelanjutan melalui bebagai media utamanya televisi dan surat kabar perlu ditingkatkan. Pembangunan Desa Mandiri Energi (DME) yaitu desa yang dapat memenuhi sendiri minimal 60% kebutuhan akan energinya, merupakan strategi pemerintah untuk membangun ketahanan energi melalui masyarakat pedesaan. DME diyakini dapat menjadi solusi signifikan untuk mengatasi kebutuhan energi pedesaan. Sebagai contoh sukses pembangunan DME adalah Minahasa Selatan. Masyarakat lokal telah berhasil mengembangkan bioetanol dari nira. Melalui industri rumahan ini mereka dapat menghasilkan 1 liter bioetanol/pohon nira/hari. Bioetanol ini selanjutnya digunakan antara lain untuk kendaraan pemerintah setempat.

      Pemanfaatan Bioetanol ini dapat di gunakan sebagai sumber energi PLTD untuk scope wilayah pedesaan smoga semakin banyak di masa yang akan datang untuk mewujudkan desa mandiri

      indrawan nugrahanto ME13

      Hapus
    2. yaitu dengan cara memberikan informasi dan akses yang cukup kepada masyarakat mengenai kondisi energi kita saat ini dan keuntungan menggunakan EBT sehingga masyarakat dengan sendirinya akan mengimplementasikan EBT tersebut semisal Solar cell untuk rumah pribadi dll

      Hapus
    3. Selain belajar dari Jerman, kita juga bisa melihat apa yang dilakukan Italia. Dalam "Renewable Energy Policy Review" disebutkan bahwa Italia menerapkan beberapa policy untuk peningkatan Renewable Energy ini. Pembangkit kecil (dengan daya kurang dari 1MW atau untuk tenaga angin kurang dari 200kW) dapat menjual energi listriknya dan memperoleh "green certificate" yang dapat diperjual belikan atau dengan "feed-in tariff" (harga listrik plus insentif). FIT tersebut berbeda untuk masing-masing tipe energi terbarukan.

      Pada bulan Februari 2007, pemerintahnya memberikan garansi FIT untuk instalasi PV (photovoltaic) sebesar 0.44 Euros/kWh (atau 0.49 Euros/kWh bila panel PV tersebut terintegrasi pada arsitektur bangunan). Tarif ini tetap (fixed), digaransi selama 20 tahun. Pemiliknya dapat memilih antara menjual listrik yang dihasilkan atau untuk meniadakan net meteran, untuk instalasi kecil (kurang dari 200kW).

      Selain itu ada juga insentif pajak, dimana ketika mendeklarasikan pajaknya, dapat dikurangi 55% dari biaya investasi solar system-nya. Apabila dana yang disediakan oleh negara untuk insentif sudah menipis, maka pengurangan menjadi 36%. Kemudian bila ada renovasi rumah yang diakibatkan maka VAT bukan lagi 20% melainkan menjadi 10%.

      Disamping insentif pajak, ada juga subsidi investasi untuk instalasi panel surya 50 sampai 500 sm. Sehingga, meskipun skalanya kecil, namun pertumbuhan pembangkit surya skala rumahan ini cukup berkembang. Begitu juga dengan tenaga angin dan biomass atau waste.

      Tentu saja kesemua ini karena ada kebijakan (policy) yang jelas dan mendukung.

      Bagus W., ME'13

      Hapus
    4. @pak Bagus.

      Disini lebih karena adanya visi bersama yang jelas. Kebijakan (policy) itu sudah berada di ranah implementasi suatu strategi. Kita akan mempelajari tentang hal ini.

      Policy bukan segalanya.

      Hapus
    5. Saya setuju dengan statement Pak Arif, Saya yakin kita semua setuju dengan penggunaan EBT, akan tetapi beberapa EBT bersifat "end user". Jadi peran serta individu/masyarakat untuk mengembangkannya menjadi hal yang krusial.
      @pak Bagus,
      Mohon maaf saya kurang setuju dengan masalah "Policy". Menurut saya apabila masyarakat diberikan pemahaman mengenai EBT adalah jalan terbaik untuk mengembangkan EBT apabila dibandingkan dengan kebijakkan insentif.

      Hapus
    6. kalo menurut saya peran masyarakatlah yang memiliki kunci besar dalam membuka terobosan dalam energi terbarukan berkembang di masyarakat, kasarnya dengan penduduk indonesia yang 200 juta jiwa, jika tiap jiwa bisa menghasilkan 1 watt maka indonesia dapat menghasilkan 200 juta watt/ 200MW/ namun kenyataannya mindset yang belum ada, jadi hemat saya mengatakan bahwa perubahan minset dan pengetahuan akan teknologi ini perlu disosialisasikan, perlu adanya regulasi yang jelas artinya masyarakat dihimbau untuk sadar energi bukan menjadi konsumtif melainkan ikut prosuktif, laluorientasinya juga bukan karena rupiah, tapi karena masa depan dan lingkungan sertakebutuhan kita akan energi.

      Hapus
    7. Berikut salah satu contoh peran serta masyarakat dalam peningkatan EBT :

      SANTRI, AGEN UTAMA EBT DI PEDESAAN
      Pondok Pesantren (Ponpes) dapat dijadikan basis mengubah pola fikir penggunaan energi fosil ke EBT sekaligus tempat pengembangan EBT. Hal itu sesuai dengan program rancangan LPLH-SDA MUI hasil Munas MUI VIII 2010, yaitu pemberdayaan ponpes bagi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Di Indonesia terdapat lebih dari 9000 Ponpes dan jutaan santri. Para santri memiliki posisi sangat strategis di mata masyarakat, karena pemahaman agama mereka sangat menunjang dan kata-kata mereka diikuti oleh warga. Oleh karena itu, mereka dapat dijadikan agen utama yang berpotensi merevolusi kondisi penggunaan EBT saat menyosialisasikan kepandaian mereka. Langkah awal, para santri perlu dilatih apa saja tentang EBT dan penerapannya, guna meneruskan hasil pendidikan mereka ke teman-teman mereka, dan selanjutnya meneruskannya ke masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka. Contohnya, Ponpes Nurul Bayan, Desa Cihampelas, Kec. Cililin, Kab. Bandung, memanfaatkan biobriket dari enceng gondok, sedangkan ponpes Bina Insani, Ketapang, Susukan, Semarang memanfaatkan sampah di sekitar ponpes.

      Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAYM) Bojonegoro, Jawa Timur, dan ponpes Al-Amin, Desa Bojong gede, Kabupaten Bogor, Jabar, memanfaatkan biogas dari limbah sapi. Ponpes Darul Qur'an, (400 santri) di Kabupaten Gunung Kidul, dan ponpes Al Hikmah (700 santri), Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan biogas dari limbah santri/manusia.
      Ponpes Riyadlul Ulum (2500 santri), Condong, Cibeureum, Tasikmalaya seluas 5 Ha, memanfaatkan tinja santri, sampah sisa makanan, serasah halaman, dan biomassa lainnya di sekitar pesantren yang berencana mendapatkan 125 m3 biogas per hari. Saat ini, karena keterbatasan dana, peralatan yang ada hanya berupa Bak Cerna BD 3000L berkapasitas 3000 liter/hari dengan fermentor anaerobik bakteri metagenesis GP-7, dan gas methan yang dihasilkan dimurnikan menggunakan methane purifier 12135 sehingga mendapat gas methan (> 70%) sekitar 4,6 m3/hari. Listrik dari biogas (~100 %) mampu menggerakkan genset bio elektrik 1 kW secara ajeg selama 5 jam. Lumpur (slurry) keluaran dari bak cerna digunakan sebagai pupuk kolam yang menghidupkan jasad renik dan plankton sebagai bahan makan ikan yang sesuai dengan sanitasi kesehatan.
      Ponpes Suryalaya (50kW) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ponpes Roudlotul Tolibin (174 kW), Wanganaji, Wonosobo, Ponpes Latansa, Parakan Santri, Lebak (2x50 kW), dan Ponpes Nurussalam (Bunut Jambul, 30 kW) Tetebatu, Sikur, Kab. Lombok Timur, NTB memanfaatkan PLTMH.
      Ponpes Al-Hikmah, kec. Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memanfaatkan PLTS untuk menggerakkan Instalasi Air Minum (sumbangan PT Medco E&P yang bekerjasama dengan Lions Club Wiesbanden, Jerman, dan METI) guna mencukupi air bersih bagi para santri.
      Ponpes Sunan Drajat, Paciran, Lamongan,Jawa Timur memanfaatkan minyak kemiri sunan untuk pembuatan biodiesel.
      Ponpes Al-Ishlah, Grujugan, Bondowoso, Jatim via PT Biiznillah Tambang Nusantara (PT BTN) milik pesantren tsb sepakat (April 2013) menggarap proyek energi terpadu dengan 2 perusahaan dari China (CMEC) dan Malaysia (BTN Power Sdn Bhd) di kawasan industri seluas 2,000 Ha di Situbondo. Lahan seluas 11,000 Ha di Maluku juga disiapkan untuk memproduksi minyak sawit.

      Sumber : http://energibarudanterbarukan.blogspot.com/

      Hapus
    8. setuju dengan pernyataan mas arif, bahwa dimulai dari sektor yang kecil dulu, yaitu rumah tangga dengan pemanfaatan solar cell sebagai supply listrik untuk keperluan sehari-hari.

      Hapus
    9. sosialisasi kongkrit untuk Isu ini agar masyarakat umum ikut serta dalam bisnis ini ialah dengan media masyarakat yang concern terhadap EBT itu sendiri

      salah satu contoh:
      klik disini.

      itu merupakan salah satu wadah kongkrit yang kontribusi langsung untuk masalah energi terbarukan, forum ini mewadahi dalam komunikasi, konsultasi dan kerja sama untuk masalah energi terbarukan di indonesia

      Hapus
    10. Yth. pak Fajar dan mas Nurrahman, terima kasih atas koreksinya yaa...

      Betul, setelah kami pelajari kembali, policy saja menjadi tidak bermakna tanpa visi bersama, tujuan yang jelas dan strategi untuk mencapainya.

      Terus terang kami mempelajarinya kembali, hingga menemukan artikel-artikel yang menyimpulkan hal ini dan kami share pada diskusi artikel ke-4, mengenai keterkaitan energi dan lingkungan.

      Diperlukan leadership yang kuat sehingga semua masyarakat memiliki visi bersama. Apabila seluruh elemen masyarakat sudah memiliki visi berama dan tujuan yang jelas yang ingin dicapai di sektor energi, maka peran masyarakat dengan sendirinya akan menjadi konkrit.

      Bagus W., ME'13

      Hapus
    11. @pak Bagus:

      Saya sudah baca share nya pada artikel ke-4. Banyak pejabat yang latah bicara soal Policy tapi sebenarnya tidak mengerti apa yang ia dibicarakan. Jadi maksud saya, kita jangan meniru hal yang keliru :)

      Materi tentang ini akan dipelajari pada mata kuliah Manajemen Strategis. Semoga ini membuat kita lebih baik dalam memahami persoalan yang dihadapi.

      Saya akan mengenalkan konsep baru dalam pembelajaran. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan siap menjadi pemimpin yang tahu bagaimana seharusnya memimpin.

      Semoga.

      Hapus
    12. @pak Nurrahman Jarman,
      Saya setuju. Ada motto lain yang perlu diingat:
      One size does not fit for all.

      Tetapi banyak diantara kita yang memaksakannya dan hasilnya sudah dapat kita pastikan yaitu banyak masalah baru.

      Lalu dengan pemikiran yang sama dikeluarkan kebijakan sapu jagat dan berharap persoalan selesai ... Nyatanya tambah banyak dan bingung-bingung sendiri.

      Kemudian: menyalahkan ...

      Ini disebabkan karena mental model yang digunakan adalah fixes that fail .

      Cara ini memang mengasyikkan karena tanpa mikir lalu mau menyelesaikan kesalahan tetapi dapat dipastikan hanya memancing masalah baru yang semakin kompleks dan akhirnya kolaps.

      Bagi yang tertarik bisa memecahkan kompleksitas yang terjadi silahkan baca pendekatan System Dynamics.

      Hapus
    13. EBT terutama Solar Cell menurut saya sangat bergantung kepada perkembangan teknologi, baik dari solar panel sampai teknologi battery. Jadi apabila terdapat manufacture daripada EBT berada di Indonesia, maka harga EBT Solar Cell akan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
      Hal ini menurut saya dapat diasumsikan seperti perkembangan telp cellular, dimana pada awalnya hanya dimiliki oleh kalangan menengah ke atas, akan tetapi sekarang semua kalangan telah menggunakannya, yang mana dapat membantu masyarakat untuk lebih mengerti teknologi.
      Jadi kalau boleh saya berasumsi, EBT yang berdasarkan teknologi seperti solar cell dapat berkembang apabila pasar di daerah tersebut telah tersedia. Tersedianya pasar menurut saya akan lebih baik apabila "di-trigger" oleh kalangan menengah keatas.

      Hapus
    14. Ada informasi menarik di liputan6 di mana "PLN Siap Beli Listrik Rumahan" tanggal 3 April 2014. PLN (Persero) siap membeli listrik yang diproduksi oleh masyarakat dari pembangkit listrik berkapasitas kecil berbahan bakar energi baru terbarukan (EBT). Kapasitas di bawah 10 MW.
      Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2031952/pln-siap-beli-listrik-hasil-produksi-rumahan
      Apabila konsep ini terus dikembangkan, hal ini akan mempercepat pengembangan EBT di Indonesia. Mari kita mengkaji lebih lanjut pedoman apa yang dibutuhkan oleh produsen listrik EBT skala kecil agar bisa menjual ke PLN. Apakah pedoman tersebut justru menghambat atau mempermudah?

      Salam,
      William Maha Putra
      ME 14

      Hapus
    15. Menjawab komentar Pak William, menurut sumber yang saya baca, di Australia pertumbuhan penggunaan solar cell sangat bagus, melebihi dengan target di tahun 2030. Pengguna Solar Cell kebanyakan masyarakat kelas menengah ke bawah. dan Penggunaan solar cell dalam jumlah banyak ini membuat solar cell semakin murah harganya karena mulai diproduksi mahal.

      Jika dipelajari keberhasilan penerapan solar cell di Australia tidak lepas dari dukungan pemerintah untuk mewajibkan dan membantu masyarakat untuk menggunakan solar cell.

      Bagaimana dengan pemerintah Indonesia?

      sumber

      Hapus
    16. Melanjuti pernyataan Pak Mario, Australia memang sudah dijadikan salah satu contoh negara dalam solar cell, di mana 1 dari 6 penduduk australia telah memasang solar cell di rumah mereka.
      Proporsi Australia menggunakan solar cell telah meningkat berlipat kali ganda dalam waktu 3 tahun dari 7.5% pada tahun 2011, sekarang telah mencapai lebih dari 3 juta orang yang telah memasang collar cell. Jika meninjau lebih jauh, Australia Selatan lah yang banyak memasang Solar Cell.

      Yuk, mari kita baca cerita kesuksesan Australia dalam menggunakan Solar cell, http://www.solarchoice.net.au/blog/south-australias-solar-panel-success-story/, Solar cell telah membantu mereduksi tagihan bill listrik di dalam bisnis dan rumah tangga mereka.

      Salam,
      William Maha Putra

      Hapus
  6. Masyarakat di perdesaan diharapkan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) modern serta tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan melalui inovasi yang di kembangkan dalam skala mikro misalnya pembangkit listrik mikro hydro namun subsisdi dari pemerintah tetap di butuhkan setidaknya untuk memberi rangsangan warga desa untuk ikut serta dalam peranannya mandiri melalui program energi baru terbarukan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagaimana bisa masyarakat pedesaan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sementara banyak dari mereka hanya memikirkan bagaimana cara makan untuk hari ini? pendidikan masyarakat di pedesaan masih tergolong rendah, bagaimana mereka dapat menguasai kalo hal ini masih menjadi isu klasik.

      Hapus
    2. Pemberian pengetahuan tentang teknologi modern pemanfaatan energi terbarukan ke masyarakat luas memang sangat diperlukan guna, mendorong kesadaran masyarakat bahwa EBT harus sudah mulai digunakan di Indonesia sebagai pengganti bahan bakar fosil yang cadangannya semakin hari semakin berkurang.

      Hapus
    3. Menurut saya, ada beberapa alasan yang bisa membenarkan pendapat pak Indrawan Nugrahanto:

      Pertama, hampir semua orang kota asalnya dari desa. Artinya jika ada kesadaran dan kepedulian maka akses informasi terhadap teknologi tidak ada masalah.

      Kedua, dengan adanya keterbukaan informasi melalui internet kita dapat merasakan bahwa jika mau mencari dan melakukan analisis maka rasanya pengetahuan kita akan berkembang terus dan tujuan yang ingin dicapai melalui pengetahuan tersebut lebih mudah dicapai.

      Ketiga, melalui KKN tapi bukan KKN. Maksudnya kuliah kerja nyata.

      Prinsipnya ada kemauan ada jalan. Masalahnya memang ada dikemauan yang tidak sama atau belum sinkron :)

      Hapus
    4. Saya setuju dengan pendapat pak fajar mengenai tiga point tersebut di atas. Yang terpenting adalah adanya kesadaran dari individu masing - masing terlebih dahulu mengenai manfaat energi baru terbarukan ( EBT ) khususnya EBT jenis mikro hydro.

      Hapus
    5. manambahkan keterangan dari pernyataan Pak Fajar, Saya jadi teringat tentang prinsip ekonomi dibawah ini (AIDA concepts) ;
      - Awereness
      - Interest
      - Desire
      - Action,
      mudah"an hal ini bisa diaplikasikan sebagai bagian proses pendekatan kepada masyarakat.

      Adam ME 2013

      Hapus
    6. Saya setuju dengan Pak Adam mengenai AIDA Concept. Mungkin untuk teman-teman yang belum tau mengenai AIDA Concept terutama ME 14. AIDA Concept merupakan salah satu konsep untuk meng-engage seseorang.
      AIDA terdiri dari
      A – attention (Awareness): menarik perhatian customer/masyarakat
      I – interest: Meningkatkan ketertarikan masyarakat dalam merasakan keuntungan dan benefitnya.
      D – desire: Meyakinkan masyarkat/seseorang mengenai produk/jasa akan memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka
      A – action: Mengarahkan masyarakat untuk mengambil tindakan.
      Memang ini akan sedikit sulit untuk dijalankan, namun semua pasti bisa seiring berjalannya waktu.

      Salam,
      William Maha Putra

      Hapus
  7. Sebenarnya sudah ada program yang dijalankan pemerintah perihal pengembangan energi terbarukan di pedesaan, salah satunya program Desa Mandiri Energi (DME).

    Depertemen ESDM sebagai departemen teknis yang menangani energi telah melaksanakan program Desa Mandiri Energi (DME) yaitu, program penyediaan energi dengan memanfaatkan potensi energi setempat baik berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) maupun non-BBN dengan teknologi yang dapat dioperasikan oleh masyarakat setempat.

    Tahun 2011, Pemerintah mengembangkan 35 Desa Mandiri Energi (DME) berbasis non BBN, yaitu PLTMH 10 lokasi (5 di Sumatera, 2 di Jawa, 3 di Kalimantan 4 di Sulawesi, 2 di Nusa tenggara, 1 di Maluku dan Papua), arus laut 1 lokasi, Hibrid 1 lokasi, peralatan produksi (sisa energi listrik dari EBT) 10 lokasi.

    Tahun 2010, Desa Mandiri Energi (DME) sudah dikembangkan di 15 wilayah di Indonesia, 9 di luar P. Jawa dan 6 di P. jawa. Th 2009, program DME mencapai 633 desa, dengan rincian Tenaga Air 244 desa, BB Nabati 237 desa, Tenaga Surya 125 desa, Biogas 14 desa, Tenaga Angin 12 desa, Biomassa 1 desa.

    Program DME ini dimaksudkan sebagai entry point dalam kegiatan ekonomi pedesaan, pertama kalinya diluncurkan oleh Presiden RI di Desa Grobogan, Jawa Tengah pada tahun 2007 dan terus dilanjutkan didesa-desa lainnya, dan ditargetkan hingga akhir 2014 nanti sudah terbentuk 3.000 DME.

    Sumber
    Sumber

    BalasHapus
  8. Menambah masukan nino, masyarakat pedesaan memang sudah mulai berangsur-angsur mandiri terhadap listrik. Salah satu hal yang mulai booming adalah penggunaan lampu hemat energi oleh program LIMAR atau Listrik Mandiri Masyarakat. Proyek LIMAR ini dicetuskan oleh seseorang yang bernama Ujang asal Garut yang prihatin akan kondisi daerahnya yang kesulitan pasokan listrik. Berangkat dari keprihatinannya dan kepekaannya terhadap lingkungan, beliau mencoba membuat Listrik Mandiri Masyarakat dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat.,
    artikel dapat dilihat disini

    hal ini membuktikan bahwa masyarakat pedesaan pun mau berubah untuk lebih maju dan mandiri apalagi jika ditambah dengan pembekalan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat akan lebih kreatif dalam pengembangan energi baru terbarukan dan ramah lingkungan.

    Rahma ME-13

    BalasHapus
  9. Q1.2014
    Mengapa energy baru dan terbarukan hanya sebatas wacana di negeri ini?

    BalasHapus
    Balasan

    1. Kebutuhan energi yang tinggi tidak diiringi dengan supply energi yang seimbang. Ketergantungan indonesia akan energi fosil (minyak bumi, gas dan batu bara) masih tinggi. Sedangkan pemberdayaan energi terbarukan baru mencapai 5%. Sejak menjadi negara importir minyak dan bertahun-tahun mengimpor BBM, menimbulkan dampak buruk bagi nilai tukar rupiah, ketahanan energi, kemandirian bangsa. Hal ini perlu adanya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, sehingga tidak lagi mengandalkan minyak dan gas. Energi terbarukan merupakan satu-satunya jaminan untuk kemandirian bangsa.

      Kendala kendala yang dihadapi Indonesia mengenai energi terbarukan adalah :
      1. Belum tercapainya harga ekonomi yang diminati investor
      2. Proses Perizinan yang menghambat
      3. Kurangnya dukungan penelitian
      4. Subsidi masih berfokus pada energi fosil yang menyebabkan terhambatnya pengembangan energi terbarukan.

      Tanpa adanya solusi atas permasalahan tersebut, hal ini menjadikan sebuah pemanfaatan energi terbarukan hanya sebatas "wacana".

      Sumber :
      http://www.teknopreneur.com/cleantech/teknopreneur-indonesia-kaya-potensi-energi-baru-terbarukan
      http://www.merdeka.com/uang/hambatan-pengembangan-energi-terbarukan.html

      William Maha Putra
      Manajemen energi 2014

      Hapus
    2. Sebenarnya buka sekedar wacana, sebagai contoh
      1. Taman Listrik Tenaga Angin (TLTA) di Desa Maubaukul, Kabupaten Waingapu, Nusa Tenggara Timur
      http://m.antaranews.com/berita/457105/dahlan-kunjungi-taman-listrik-tenaga-angin-maubaukul

      2. PLTH (Pembangkit listrik tenaga Hybrid) gabungan dari penggunaan solar cell dan tenaga angin di pesisir pantai Pandasimo, Bantul, Yogyakarta.

      http://ugm.ac.id/en/berita/4582-plth.pandansimo.sedot.200.ribu.wisatawan

      Sekarang tinggal bagaimana melanjutkannya langkah-langkah kecil ini di lokasi-lokasi lain di Indonesia.

      Hapus
    3. Kebijakan explorasi sumber daya energi baru terbarukan di Indonesia yang less attractive dibandingkan energi fossil, berdampak terhadap terhambatnya proses implementasi pembangkit listrik energi terbarukan sesuai yang dicanangkan dalam RUPTL 2013-2022.Sedangkan saat ini, Indonesia cenderung fokus terhadap pembangkit enegi fosil, khususnya PLTU Batubara terbukti dalam perencanaan proyek percepatan diversifikasi energi yang didominasi oelh pembangkitan PLTU Batubara.
      Adanya sumber daya alam batubara yang masih melimpah dengan harga yang murah tidak hanya memicu Indonesia melainkan juga negara asing untuk berinvestasi dalam pembangkit PLTU batubara tersebut seperti Jepang dan Malaysia.

      Sumber :
      http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20141117173127-85-12057/malaysia-kucurkan-rp-120-triliun-ke-pltu-ri/
      http://www.pln.co.id/dataweb/RUPTL/RUPTL%202013-2022.pdf

      Sinung Dwi A
      Manajemen Energi 2014

      Hapus
    4. salah satu solusi yang dapat membuat investasi di energi terbarukan menarik adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan "feed in tariff" yang ada di Indonesia.

      Karena dengan adanya feed in tariff, investor energi akan merasa cukup aman untuk berinvestasi ditengah harga energi terbarukan yang relatif tinggi,sehingga ada jaminan terhadap energi terbarukan dalam jangka yang panjang.

      "potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 160 GW atau cukup untuk memenuhi kebutuhan energi nasional hingga 100 tahun ke depan. Sayang, pemanfaatannya saat ini masih jauh dari optimal. Dengan demikian, ke depan memang dibutuhkan regulasi-regulasi radikal untuk terus mendorong optimalisasi energi baru terbarukan di Indonesia." - sumber

      Hapus
  10. Q2.2014
    Apakah betul pandangan yang menyebutkan tingkat pengembalian investasi di sumber energy fosil lebih menarik dibandingkan EBT bagi investor besar? Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ukuran terbaik untuk menyatakan harga produksi minyak atau sumber energi apapun adalah jumlah energi yang diperlukan untuk menghasilkan energi tadi, atau disebut juga dengan EROI (Energy Return on Investment).

      Saat ini nilai EROI bahan bakar fosil lebih tinggi dibandingkan EROI energi terbarukan (http://www.theoildrum.com/files/HallandDay.png). Sebagai contoh, bahan bakar batu bara memiliki EROI sebesar 80, sedangkan hydropower sebesar 40.

      Namun besarnya EROI ini sendiri untuk bahan bakar fosil dari tahun ke tahun sepertinya mengalami penurunan. Misalnya EROI untuk minyak di Amerika yang awalnya bernilai 25 banding 1 pada tahun 1970-an, kini telah turun menjadi sekitar 15 berbanding 1. Demikian juga halnya dengan gas alam. Mungkin hal ini disebabkan semakin lama lokasi yang diperlukan untuk mengekstrak minyak dan gas tadi juga semakin ekstrim sehingga semakin banyak energi yang harus dihabiskan untuk mendapatkan energi.

      hal ini akan membuat investor akan "melirik" EBT namun untuk segmentasi mikro, bukan makro.

      sumber : http://watergius.wordpress.com/category/all-about-energy/


      Hapus
    2. Ada artikel menarik yang mengenai pandangan ini. Mungkin teman-teman bisa membaca artikel ini http://listrikindonesia.com/mencari_terobosan__investasi_panas_bumi_di_indonesia_383.htm. Di mana harga listrik panas bumi dianggap lebih mahal dibandingkan “biaya pokok produksi” (BPP) listrik batubara. Meskipun Menteri ESDM sejak tahun 2009 telah menetapkan harga listrik panas bumi dapat mencapai US$ 9.70 cents per kWh, namun belum bisa sepenuhnya diharapkan mendorong investasi panas bumi.

      Perbandingan yang tidak sepadan antara energi terbarukan dan energi fosil bisa terlihat dari harga listrik.Harga listrik yang memang harus terdiri dari komponen biaya, bunga pinjaman, laba dan pajak, sedangkan Biaya Pokok Produksi (BPP) hanya terdiri dari komponen biaya saja. Sehingga yang terjadi adalah ketika harga listrik panas bumi yang ditetapkan ‘flat’ pada tahun 2012 tidak menarik bagi investor jika dibandingkan dengan BPP listrik batubara, karena harga batubara akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Pada prinsipnya dalam membandingkan harga harus memasukan semua faktor yang sama dari kedua jenis energi atau lebih.

      Hal inilah yang menimbulkan pandangan investasi di sumber energi fosil lebih menarik.

      Salam,
      William Maha Putra
      ME 14

      Hapus
    3. Salah satu kajian menarik dimana disimpulkan bahwa untuk dapat berkembang maka energi baru terbarukan harus mendapat subsidi yang sama dengan energi fosil dari Pemerintah. Dalam hal ini subsidi bisa dikategorikan sebagai subsidi sektor energi BBM dan non BBM. Selain itu semangat pengembangan energi baru terbarukan sebenarnya telah memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 yang berupa insentif bagi pelaku energi baru terbarukan seperti insentif fiskal, teknologi, maupun tarif.

      http://www.lemhannas.go.id/portal/images/stories/humas/jurnal/Edisi_14_-_Desember_2012_-_2_-_ekonomi.pdf

      Artinya jika hal ini dapat diimplementasikan dengan tepat (tentunya setelah melalui proses kajian yang menyeluruh), maka bukan tidak mungkin tingkat pengembalian investasi energi baru terbarukan akan lebih menarik jika dibandingkan dengan energi fosil.

      Hapus
    4. Sedikit menambahkan pendapat mas dhanist dan mas william diatas, bahwa tingkat pengembalian investasi di sumber energy fosil lebih menarik dibandingkan EBT bagi investor. hal ini terkait harga jual listrik yang ditetapkan oleh pemerintah.Contoh untuk kasus PLTP, Selama harga beli energi listrik PLTP masih belum sesuai dan menguntungkan, maka investor besar akan enggan berinvestasi di sektor PLTP karen EROI nya akan lebihkecil. Dikutip dari artikel disini. Menurut Mike Allen, seorang konsultan energi panas bumi dari Selandia Baru, sebenarnya banyak perusahaan-perusahaan dunia mengantri untuk masuk berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia, yang saat ini masih didominasi pertamina.Tapi mereka masih belum beranjak selama investasi PLTP belum kompetitif dengan sumber energi lain.

      Sinung Dwi A
      ME 2014

      Hapus
    5. Berikut ini ada artikel menarik tentang competitiveness PLTP dibandingkan PLTU batubara, Dilansir forbes.com. bahwa meskipun levelized cost pembangkit geothermal kompetitif terhadap pembangkit listrik berbahan bakar fossil,namun untuk pengeboran membutuhkan resources yang memiliki risiko cukup besar dan membutuhkan modal yang cukup besar. Hal ini tentu berpengaruh terhadap ROInya.
      Namun sebuah studi yang dilakukan oleh MIT, menunjukkan bahwa di Amerika, Proyek-proyek EGS (Enhanced Geothermal System) dan hydro bisa memasok sekitar 140.000 kali total penggunaan energi primer tahunan AS pada tahun 2005 atau seluruh permintaan dunia saat ini dengan harga yang lebih murah. Dari report EGS, menyimpulkan bahwa EGS bisa mampu menghasilkan listrik dengan biaya rendah yaitu $ 0,039 per kWh kurang dari biaya pembangkit batu bara .
      Mungkin kta perlu mempelajari report tersebut bersama untuk mencari tahu kebenarannya dan potensi kesesuaian penerapannya di Indonesia.
      Sumber :
      http://www.forbes.com/sites/pikeresearch/2013/02/20/sleeping-geothermal-giant-stirs/
      http://mitei.mit.edu/publications/reports-studies/future-geothermal-energy

      Salam,
      Sinung Dwi A
      ME 2014

      Hapus
  11. Q3.2014
    Bagaimana pandangan Anda jika bertindak sebagai investor kecil (individu di tingkat rumah tangga)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila dilihat dari sudut pandang investor kecil, menurut saya ada peluang ketika kita melakukan pergeseran paradigma, bukan lagi bergantung pada metode konvensional (pembangkit skala besar-transmisi-distribusi-pelanggan) namun dengan metode distributed energy dimana listrik dibangkitkan dalam skala mikro yang dibangkitkan didekat konsumen.

      Adapun energi mikro ini sendiri dapat berupa panel surya rumahan, turbin angin, hydro, geothermal, dan bahkan pembangkit nuklir yang digunakan secara lokal pada skala kecil.

      Hal ini akan lebih effisien, pertama, meminimalisir losses (karena pada metode konvensional terdapat banyak "konversi energi"). kedua, kita bisa "stop blaming", tidak bergantung dan mengharapkan perusahaan pembangkit listrik saja.

      sumber : http://watergius.wordpress.com/2012/01/28/bukan-hanya-masalah-antara-energi-terbarukan-vs-energi-fosil/

      Hapus
    2. Peluang dari pembangkit energi baru terbarukan sebenarnya sangat besar, sebagai contoh PLTH (Pembangkit listrik tenaga Hybrid) yang merupakan gabungan dari penggunaan solar cell dan tenaga angin sudah mulai dibangun akhir tahun 2010 di pesisir pantai Pandasimo, Bantul, Yogyakarta.

      http://ugm.ac.id/en/berita/4582-plth.pandansimo.sedot.200.ribu.wisatawan

      Langkah kecil ini bisa menjadi contoh untuk pengembangan ke depan di lokasi yang berbeda.

      Bahkan selain berhasil memproduksi listrik untuk kebutuhan sendiri, saat ini keberadaan PLTH di pesisir pantai Pandasimo sudah bisa menjadi sumber mata pencaharian lain misalnya dari sektor Pariwisata.

      http://gpswisataindonesia.blogspot.com/2014/05/desa-wisata-berbasis-energi-terbarukan.html

      Sehingga jika pemilik kebijakan di negeri ini cukup jeli dalam menfaatkan peluang maka PLTH pesisir pantai Pandasimo ini bisa menjadi contoh untuk pengembangan hal serupa di wilayah lainnya.

      Untuk modal, bisa saja menggandeng pihak swasta dan sebagai bayarannya misal pihak swasta tersebut mendapatkan hak untuk melakukan pembangunan di sektor Pariwisata (hotel, arena rekreasi, paket wisata, dll) asalkan pembangunan yang dilakukan tidak merusak kelestarian alam di wilayah tersebut.

      Hapus
    3. Bila bertindak sebagai individu/rumah tangga, selama belum ada kebjiakan pemerintah yang mendukung penggunaan energi listrik EBT seperti pemberian insentif khusus atau reward yang lainnya,maka investasi untuk investasi/instalasi listrik EBT seperti solar panel belum terlalu menarik. Selain itu, untuk aplikasi penggunaan EBT skala rumah tangga juga belum di dukung sistem yang handal seperti kestabilan dan jumlah energi yang dibutuhkan di malam hari.Beda halnya apabila dari sudut pandang individu seperti institusi sekolahan yang aktifitas utamanya dilakukan hanya di siang hari, maka aplikasi EBT dari solar panel sangat memungkinkan dengan memperhitungkan luasan area sekolah serta kebutuhan alat elektronik yang tidak sebesar keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, TV dsb.
      Menurut informasi yang didapat, di Phillipines sudah mulai menerapkan sistem smart grid untuk EBT dan diaplikasikan di sekolah sekolah atau institusi yang beroperasi hanya di siang hari. Individu/institusi dapat menjual sisa listriknya ke sistem jaringan nasional. Namun karena terkait kebijakan pemerintahnya yang masih belum menguntungkan, maka kebanyakan mereka tidak menjualnya ke sistem grid. Meskpiun begitu, mereka sudah mulai menerapkan kebijakan di sektor EBT. Apakah Indonesia dapat pelan pelan meng-adopt sistem yang berlaku di Phillipines tersebut?

      Sumber : Workshop Net Metering on Renewable Energy, 2014

      Salam,
      Sinung DA
      ME 2014

      Hapus
  12. Q4.2014
    Apa kendala terbesar yang dihadapi investor (besar & kecil) saat ini sehingga krisis energy (listrik) bisa terjadi di negeri ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa alasan mengapa investor besar maupun kecil "galau" untuk investasi di Indonesia :

      1. Divergensi instasi di Indonesia cukup beragam dan memiliki kapasitas yang berbeda dalam menciptakan suatu regulasi yang kadangkala bertentangan, “Bahkan ada perda yang mengganggu iklim investasi karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi” Wapres Budiono. Hal ini dapat mengakibatkan proses negosiasi menjadi lambat dan berbelit-belit.

      2. Energy Service Company selaku perusahaan bisnis komersial menyatakan siap menyediakan berbagai solusi energi yang komprehensif termasuk desain dan pelaksanaan proyek masih sedikit "pengalaman" nya. Hal ini mengakibatkan suatu keraguan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

      Permasalahan energi di Indonesia adalah simple, namun tarik-tarik kepentingannya yang menjadi masalah besar. “Indonesia membutuhkan investasi untuk mengelola energi di Indonesia. Investasi yang masuk tetap melihat pasal 33 UUD 45 sehingga investasi bersifat fairness dimana negara dan investor mendapat keuntungan” - Darmawan Prasojo.

      sumber :
      1.http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt543d06f5c8ee3/ketidakpastian-hukum-jadi-tantangan-sektor-energi
      2.http://migasreview.com/faisal-basri-akar-masalah-energi-indonesia-ada-di-institusi.html
      3.http://www.bakrieglobal.com/news/read/1619/Investasi-Konservasi-Energi-Hadapi-Banyak-Kendala

      Hapus
    2. Saya jadi bertanya, jika alasan investor karena regulasi, apakah dengan adanya MEA akan mempermudah investor masuk ke Indonesia?

      Hapus
    3. Indonesia merupakan salah satu negara yang penuh dengan kekayaan energi yang berlimpah seperti minyak, gas, tembaga, dan lain lain. Namun, ketahanan energi di Indonesia menjadi isu di Indonesia sejak Indonesia menjadi salah satu pengimpor minyak sejak tahun 2004. Ketergantungan ini disebabkan karena menurunnya produksi minyak di Indonesia di tahun 2004. Fluktuasi harga minyak menyebabkan Indonesia tidak bisa memprediksi subsidi dengan baik. Selama ini subsidi telah menyerap 10 milyar USD pada tahun 2010. Harga yang tinggi menyebabkan semakin tinggi pula subsidi pemerintah terhadap bahan bakar minyak.
      Jika pemberian ini tidak disubsidi, ini akan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi di Indonesia. Alangkah lebih baiknya pemerintah meninjau kembali pemberian subsidi pada bahan bakar minyak dan mendistribusikan pendanaan ke energi alternatif sebelum bahan bakar minyak habis.
      Subsidi yang berlebihan pada Bahan bakar minyak ini akan mematahkan semangat investor untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan.

      Hapus
    4. Investor di sektor energi baik asing maupun dalam negeri, mengharapkan adanya dasar bisnis yang kuat untuk menjadikan sektor energi yang transparan dan stabil. Konsistensi dan kepastian adalah yang dibutuhkan untuk investor untuk memprediksi iklim bisnis. Investor di sektor energi mengharapkan sesuatu visi yang inovatif dari pemerintahan sekarang untuk membangun ketahanan energi di Indonesia. Misalnya, tidak lagi mengandalkan sektor minyak dan gas saja tetapi membangun energi energi alternatif, mengigat sektor energi minyak akan habis dalam 12 tahun mendatang. Investor juga mengharapkan pemerintah untuk membangun sebuah paradigma baru untuk mengontrol sektor downstream dari energi. Sektor downstream ini harus dikontrol oleh pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional terutama meningkatkan ketahanan pada supply fuel dan minyak mentah untuk konsumsi energi

      Mudah-mudahan dengan adanya ini, adanya pengawasan dan regulasi yang baru di pemerintahan yang baru dapat meningkatkan ketahanan energi di Indonesia

      sumber:
      http://www.kpmg.com/Ca/en/External%20Documents/investing-in-indonesia-2013.pdf
      http://www.ibtimes.com/indonesias-energy-subsidies-will-be-biggest-challenge-new-indonesian-president-joko-jokowi-1642740

      Hapus
    5. Mencoba menjawab pertanyaan Pak Mario. MEA seharusnya bisa membuka jalan investasi menjadi lebih mudah, namun perlu dicermati lagi apakah investasi asing tersebut benar-benar memberikan keuntungan bagi kita atau malah sebaliknya.

      Guru Besar Tenaga Listrik Fakultas Teknik dari Universitas Indonesia Rinaldy Dalimi mengatakan jika pemerintah membuka asing berinvestasi di sektor listrik. Sisi positifnya beban pemerintah akan terbantu mengingat investasi untuk kebutuhan listrik sangatlah besar. Namun ada juga sisi negatif, apabila asing menguasai 100 persen maka hal yang dimungkinkan pemerintah tidak bisa mengendalikan asing.
      Sumber:http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/15275-pemerintah-buka-peluang-asing-kuasai-investasi-listrik-hingga-100-persen/

      Lalu mengapa ada perusahaan nasional yang lebih tertarik mengembangkan listrik negara lain?
      Sumber:
      http://katadata.co.id/berita/2014/07/07/ptba-incar-proyek-pembangkit-listrik-di-myanmar-dan-vietnam

      Apakah pemerintah memberikan hak yang sama antara investor asing dengan investor lokal?? Jika iya mengapa PTBA malah tertarik berinvestasi di negara tetangga bukan di negara sendiri padahal Indonesia memiliki banyak sekali proyek dibidang ketenagalistrikan yabng membutuhkan dana.

      Hapus
  13. Q5.2014
    Hal penting apa yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini? Siapa saja mereka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembuat undang-undang dan pemerintahan harus meninjau kembali untuk Beberapajenis pemanfaatan energi baru dan terbarukan seperti geothermal dan tenaga air yang berada di kawasan hutan. Peraturan perundang-undagan tidak mendukung pengunaan energi terbarukan.

      Hal yang menarik di sini adalah Undang-undang panas bumi. Undang-undang Indonesia mengkategorikan kegiatan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan. Sehingga, menurut Undang-undang Kehutanan tidak dijinkan masuk ke dalam kawasan konservasi. Dalam hal ini perlu adanya peninjauan kembali terhadap undang undang yang berkaitan dengan energi terbarukan.

      Selain itu, masalah insentif dan minimnya pendanaan akan menjadi salah satu hambatan bagi pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini perlu adanya bantuan pemerintah untuk membuat iklim investasi yang menarik bagi investor.

      Sumber :
      http://www.merdeka.com/uang/hambatan-pengembangan-energi-terbarukan.html

      William Maha Putra
      Manajemen Energi 2014

      Hapus
    2. Ada hal yang menarik di sini adalah mengenai subisidi energi yang tidak digunakan dengan baik. Ini adalah waktunya bagi pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk meninjau kembali pemberian subsidi BBM.

      Subsidi ini menyebabkan distorsi harga di dalam energy market di mana harga energi sekarang tidak merefleksikan nilai asli dari energi. Subsidi ini ditujukan untuk orang yang memiliki pendapatan rendah, namun kenyataannya, subsidi lebih memberikan benefit untuk masyarakat kelas menegah dan kelas tinggi dibanding ,masyarakat kelas bawah karena pengunaan BBM biasanya adalah untuk kelas tengah dan atas.

      Pemerintah terus mensubsidi BBM, padahal subisidi terus meningkat dari tahhun ke tahun karena pertumbuhan konsumsi energi dan naiknya harga BBM. Pemberian subisidi yang tidak semestinya membuat dampak negative bagi energi alternative. Energi-energi terbarukan akan sulit untuk berkembang jika subsidi sepenuhnya hanya untuk BBM tanpa memfokuskan energi alternative. Subsidi energi inilah yang membuat pasar energi di Indonesia tidak tertarik pada energi alternative yang lain.

      Ini lah saat waktu yang tepat untuk meninjau kembali subsidi BBM.

      William Maha Putra

      Manajemen Energi 2014

      Hapus
    3. @pak William Maha Putra:

      Sebuah pemikiran yang menarik soal pencabutan subsidi energi. Ini adalah pemikiran 'main stream' yang selalu didengung-dengungkan. Tetapi, selalu ada pro dan kontra. Mengapa?

      Ada sebuah pemikiran segar yang diajukan oleh Prof. Rinaldy Dalimi dalam artikel KEN-2050 dan Dilema Harga BBM.

      Subsidi yang diberikan bisa dikembalikan dengan cara tidak langsung, yaitu dari perangkat pajak seperti pajak kendaraan.

      Menarik disimak adalah pola pemikiran beliau yang memperhitungkan faktor feedback dibandingkan pola pemikiran searah dan linier yang terkadang justru memicu persoalan-persoalan baru.

      Mari kita diskusikan lebih lanjut.

      Hapus
    4. sebuah ide yang menarik yang dikemukakan oleh pak rinaldy dalam artikelnya dalam men "segmen" kan bbm secara tidak langsung ke masyarakat kelas bawah, namun saya berpendapat untuk kedepan nya jika memang ide ini terpenuhi, paralel harus diperhatikan infrastruktur yang harus dibangun dalam rangka konversi energi, baik ke bahan bakar gas atau EBT dari hasil pajak proporsional tersebut.
      Sehingga gejolak yang ditimbulkan oleh kenaikan harga bahan bakar bisa diminimalisir, dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.

      Hapus
  14. Kesungguhan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil adalah kata kunci yang harus dijunjung tinggi untuk mengangkat renewable energi. Tidak hanya cukup dengan membuat peraturan tentang pengurangan subsidi BBM bahkan mencabut subsidi BBM dan mengikuti harga pasar.

    Mari kita coba sedikit kembali ke masa lalu dengan satu contoh berikut:

    Banyak pilot project yang telah dicanangkan pemerintah terkait pemanfaatan energi alternatif sebagai pengganti energi fosil saat ini terbengkalai sia-sia.

    Di jaman mantan presiden Soeharto, peralihan penggunaan BBM ke Bahan Bakar Gas BBG mulai disampaikan pada tahun 1986, kemudian di tahun 1995, tetapi jumlah kendaraan penguna BBG justru berkurang.

    Pada tahun 2006, pemerintah pernah memiliki rencana untuk beralih ke bahan bakar nabati, antara lain yang berasal dari tanaman jarak, ethanol dan lain-lain. Pemerintah juga merencanakan penanaman 24 juta hektar hingga 2010, untuk mengembangkan tanaman yang digunakan sebagai bahan bakar nabati.

    Untuk merealisasikan tujuan tersebut pemerintah membentuk tim nasional untuk bahan bakar nabati dan juga melibatkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara BUMN serta seluruh kementerian.
    Ada banyak proyek dan pilot project dan jadi program nasional tetapi kita lihat setelah program itu selesai sama sekali tidak ada catatan berapa banyak produk minyak jarak yang telah dihasilkan dan berapa produk ethanol yang digunakan untuk domestik.

    Kegagalan program bahan bakar nabati itu, antara lain karena kurang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak antara lain produsen otomotif. Para produsen otomotif menyatakan produk kendaraan yang mereka pasarkan di Indonesia belum dirancang untuk menggunakan bahan bakar nabati, makanya produk bahan bakar nabati turun.

    Langkah untuk menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan seharusnya juga berjalan bersamaan dengan kebijakan pemerintah disektor lain, seperti pengembangan industri otomotif pun harus mendukung pemakaian energi bersih. Jika memang kebijakannnya adalah untuk mengurangi emisi, artinya industri otomotif yang dikembangkan adalah yang menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, bukan lagi mobil yang pakai premium.

    Harus diakui bahwa riset di bidang otomotif yang memanfaatkan energi non fosil sebagai bahan bakar memang cukup mahal dan belum bisa menyamai nilai keekonomian riset otomotif berbahan bakar fuel dan ini merupakan tantangan pelaku otomotif di seluruh dunia dan bukan hanya di Indonesia. Namun dengan kesungguhan pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak bukan mustahil akan dapat mengurangi energi fuel dan mengangkat renewable energi.

    PLTS, PLTB dan PLTMH adalah contoh lainnya dalam pemanfaatan energi alternatif yang kian menjamur di daerah terpencil dan pedalaman. Langkah pemerintah dalam menambah rasio elektrifikasi masyarakat di daerah dengan renewable energi tersebut dan mengurangi penggunaan PLTD patut didukung sepenuhnya. Contoh kebijakan yang pro renewable energi inilah yang dibutuhkan untuk memajukan renewable energy sejajar dengan energi fosil.

    Sumber:
    http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/01/120130_ketergantunganenergi.shtml
    http://artofthinking2.blogdetik.com/2012/12/10/energi-fosil-kebergantungan-alternatif-sederhana-tapi-berarti/

    BalasHapus
  15. Ada salah satu upaya pemerintah dalam pengenbangan EBT di Indonesia yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi memberikan Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2014 , Baca : keyword . Ada 3 kategori yang dilombakan yaitu : Kategori Bangunan Gedung Hemat Energi, kategori Manejemen Energi pada Industri dan Bangunan Gedung, kategori Penghematan Energi dan Air pada Instansi Pemerintah. Selanjutnya akan mewakili indonesia di ASEAN Energy Award yang pelaksanaannya telah berlangsung sejak tahun 2000. Baca : keyword
    Menurut pendapat saya hal ini sangat positif untuk mempromosikan pemanfaatan EBT serta penerapan efisiensi dan konservasi.
    Bagaimana cara penerapan EBT sebagai energi masadepan untuk indonesia.? Supaya kegiatan seperti Penghargaan Efisiensi Energi Nasional dapat terealisai merata, sehingga penggunaan penerapan EBT dapat terlaksana.

    Niko Lastarda
    Manajemen Energi 2014

    BalasHapus
  16. Krisis Energi di negara kita sebenarnya adalah PR kita bersama. Terlepas dari pemerintah, pelaku energi pembangkitan baik PLN maupun IPP, dan para investor, peran serta masyarakat Indonesia dan kepedulian penggunaan energi di Indonesia merupakan salah satu penentu nasib kelistrikan di Indonesia. Apakah kita surplus atau atau defisit energi, selam ini masyarakat sangat tergantung pada pemerintah, tanpa berusaha untuk memperbaiki habit/budaya penggunaan energi. Misal dalam suatu rumah tangga, apabila mereka mulai membudayakan pengiritan penggunaan energi listrik seperti mematikan lampu kamar mandi atau ruangan yang tidak diperlukan, menyalakan peralatan rumah tangga bermotor ( seperti mesin cuci, kipas angin, dll) hanya di malam hari, dan tidak menyalakan TV/komputer sampai larut malam, pasti sedikit banyak akan berpengaruh terhadap konsumsi listrik kita. Gaung reward hemat energi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah seperti buku edukasi hemat energi, lomba efisiensi energi sepertinya belum terlalu menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Menurut saya, peran pemerintah dalam promosi lah yang harus lebih digalakkan sehingga dapat menimbulkan masyarakat berbudaya hemat energi..

    Sumber : http://www.berita86.com/2010/06/hemat-energi-belum-jadi-budaya.html

    Salam,
    Sinung DA
    ME 2014

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai pertanyaan Mbak sinung, ada pandangan baru yang bisa kita lihat di artikel khusus 3 di mana Konsumsi energi dan pendapatan (PDB) memiliki keterkaitan yang erat dengan pertumbuhan konsumsi energi suatu Negara. Hal ini ditunjukkan dengan negara-negara yang memiliki tingkat pertumbuhan pendapatan per kapita juga mempengaruhi pertumbuhan konsumsi energi per kapita yang tinggi.
      Apabila kita menggalakan untuk hemat energi, maka kita akan membatasi konsumsi energi. Ketika konsumsi energi dibatasi, maka akan menghambat pula pertumbuhan ekonomi kita. Menurut saya, konsep untuk mengurangi konsumsi energi bukanlah sesuatu yang tepat untuk mengatasi krisis energi.

      Salam,
      William Maha Putra

      Hapus
  17. Menanggapi diskusi sinung dengan wiliam, disini saya akan menjelaskan pengertian dari konsumsi per kapita. Konsumsi listrik per kapita dihitung berdasar jumlah total konsumsi listrik dibagi dengan jumlah penduduk. Konsumsi per kapita kita bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain, termasuk yang masih rendah.
    Menurut Tumiran (yang merupakan salah satu anggota DEN) mengatakan, masih rendahnya konsumsi listrik Indonesia mesti dilihat dari berbagai sisi. Selain terbatasnya pasokan listrik karena kapasitas pembangkit yang belum mencukupi kebutuhan, konsumsi listrik Indonesia juga masih didominasi oleh konsumen rumah tangga. "Artinya, sebagian besar listrik masih digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif, bukan produktif," ujarnya.
    Data PLN menunjukkan, hingga akhir triwulan I 2011 ini, kelompok rumah tangga menjadi penyerap listrik terbesar dengan konsumsi 15.248,77 gigawatt hour (GWh). Selanjutnya, pelanggan kelompok industri menyerap listrik 13.063,96 GWh. Kemudian, pelanggan bisnis mengonsumsi 6.726,23 GWh dan sisanya, 2.358,98 GWh, diserap oleh kelompok lain-lain.
    Menurut Tumiran, karena sebagian besar listrik digunakan untuk kegiatan konsumtif, maka efek ke perekonomian menjadi kurang. "Berbeda jika listrik digunakan untuk kegiatan produktif, akan ada nilai tambah sehingga mendorong perekonomian," katanya.
    Karena itu, lanjut Tumiran, pemerintah harus mengambil langkah strategis. Salah satunya dengan mendorong penguatan bagi PLN untuk bisa meningkatkan kapasitas pasokan listrik. "Artinya, dana untuk mengembangkan sektor kelistrikan harus cukup," jelasnya.

    Tumiran mengakui, selama ini dana pemerintah lebih banyak tersedot untuk subsidi. Karena itu, harus ada pengalihan dana dari subsidi untuk mengembangkan infrastruktur listrik. "Untuk itu, sebagai anggota DEN, saya mengusulkan penerapan tarif listrik progresif," ujarnya.

    Dengan tarif listrik progresif, maka subsidi diberikan untuk pemakaian dalam jumlah tertentu. Semakin banyak listrik yang dikonsumsi, maka porsi subsidi akan berkurang. "Dengan tarif listrik progresif ini, maka masyarakat yang biasanya boros listrik juga akan terpacu untuk bisa berhemat," katanya.
    Dari argumen-argumen diatas, saya setuju dengan pendapat Sinung untuk melakukan penghematan energi dan juga perlu dilakukan konservasi energi agar nanti penggunaan energi-energi kita bisa diperuntukkan untuk sektor-sektor yang produktif.

    sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/06/06/94125/Konsumsi-Listrik-Indonesia-Terendah-di-Asean-

    BalasHapus

Membuat Link Pada Komentar Anda
Agar pembaca bisa langsung klik link address, ketik:
<a href="link address">keyword </a>
Contoh:
Info terkini klik <a href="www.manajemenenergi.org"> disini. </a>
Hasilnya:
Info terkini klik disini.

Menambahkan Gambar Pada Komentar
Anda bisa menambahkan gambar pada komentar, dengan menggunakan NCode berikut:

[ i m ] URL gambar [ / i m ]

Gambar disarankan memiliki lebar tidak lebih dari 500 pixels, agar tidak melebihi kolom komentar.