Seri Konsep Manajemen Strategis
oleh: Tim VII
Reznia Febianty (MT) , Putu Eka Suarjaya (MT) , Aris Sudarto (ME), Widya Adi Nugroho (ME)
1. Pengertian Struktur Pasar
Struktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.
2. Jenis-jenis Struktur Pasar
Struktur pasar pada dasarnya memiliki 2 golongan, yaitu :2.1 Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.Ciri-ciri Persaingan Sempurna
- Banyak perusahaan dalam pasar
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan / informasi sempurna (perfect knowledge)
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
- Harga jual barang dan jasa adalah yang termurah
- Penjual bebas membuka dan menutup usahanya
- Barang yang tersedia di pasar banyak
- Penjual dan pembeli mencapai kepuasan maksimal.
- Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
- Penjual tidak berani membuat harga seenaknya sendiri
- Hanya ada dalam perekonomian ideal
2.2 Pasar Persaingan Tidak Sempurna
2.2.1 Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.Ciri-ciri Pasar Monopoli
- Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
- Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
- Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
- Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
- Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
- Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
- Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
- Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
- Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
2.2.2 Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.Ciri-ciri Pasar Oligopoli
- Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
- Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product).
- Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
- Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut. Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen. - Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki.
2.2.3 Pasar Duopoli
Duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan.2.2.4 Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan, kesehatan dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik
- Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
- Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
- Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
- Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
- Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
Kebaikan Pasar Monopolistik
- Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
- Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
- Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
- Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
Kelemahan Pasar Monopolistik
- Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
- Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
- Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
2.2.5 Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
Ciri-ciri Pasar Monopsoni
- Pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga
- Bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintaannya hanya satu perusahaan.
- Satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.2.6 Pasar Oligopsoni
Merupakan pasar dimana terdapat beberapa pembeli. Masing-masing pembeli memiliki peran yang cukup besar untuk mempengaruhi harga barang dan jasa.Ciri-ciri Pasar Oligopsoni
- Terdapat beberapa pembeli
- Pembeli bukan konsumen tetapi pedagang
- Barang yang dijual merupakan bahan mentah.
Sumber :1. Richard G. Lipsey, dkk., Pengantar Ekonomi Jilid 2 Edisi delapan, Jakarta: Erlangga, 1987.
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar
Mari kita diskusikn, apakah topik ini ada hubungannya dengan topik-topik manajemen strategis sebelumnya. Jika ada, topik apa yang paling relevan dengan topik yang satu ini.
BalasHapusMaaf, mau tanya nih teman-teman...
BalasHapusSeperti kita ketahui dalam sistem ekonomi Indonesia, ada UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apakah di UU tersebut terdapat kajian lebih dalam mengenai GENERAL INTENT TES & SPECIFIC INTENT TEST (sperti di Amerika), untuk menguji apakah praktek monopoli yang dilakukan pelaku usaha terdapat tindakan yang mengakibatkan terjadinya "monopoli". Serta tujuan konkrit yang mengacu pada praktek monopoli.
Seperti dalam "The Sherman Act 1890" juga tentang antitrust. Apakah di Indonesia sudah ada pengujian untuk praktek monopoli ???
Karena seperti kita tahu, kasus Standard Oil pun juga di uji , di amerika.
NOTE:
Standard Oil (tergugat/terlapor) melakukan monopoli illegal, ternyata tergugat sebelumnya telah mendominasi produksi minyak domestik serta distribusi melalui serangkaian merger yang telah dilakukannya (termasuk force merger), dan melakukan penindasan (dengan cara menghambat/barrier to entry) terhadap para pesaingnya, pemaksaan terhadap supplier serta konsumen dari perusahaan saingannya.
Terima kasih banyak.
WAssalamu`alaykum
Assalamualaikum
BalasHapussekedar urun rembuk terkait, Apakah di Indonesia sudah ada pengujian untuk praktek monopoli ???
Dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dapat kita lihat ciri-ciri positif yang hendak kita capai dan mempertahankan dalam sistem perekonomian kita. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, Cabang produksi yang penting bagi negara ...dst, Jadi secara implisit, UUD 1945 juga mengakui adanya monopoli berupa penguasaan sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini terealisasi dari penguasaan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atas bidang tertentu. Misalnya PLN menguasai listrik, Pertamina memonopoli minyak dan gas bumi, PT PT Kereta Api menguasai perkretaapian.
Kesimpulannya Monopoli dan Persaingan Usaha merupakan hal biasa dalam kegiatan ekonomi, sejauh kegiatan itu dilakukan dalam rambu-rambu hukum, implikasi penerapan monopoli dan persaingan usaha tidak bisa dihindari dalam mekanisme ekonomi pasar. Hanya bedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya.
Sesudah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain, konsumen, masyarakat maupun negara. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Implikasi pemberlakuan Undang-undang ini adalah dalam rangka mengantisipasi pasar bebas pada era globalisasi ekonomi guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Ketentuan Undang-udang No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi prinsip Undang-undang Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis, karena memuat gabungan dua pengaturan yang di masukkan dalam satu kitab per undang-undangan baik itu mengenai Undang-undang Anti Monopoli maupun peraturan perundangan yang menyangkut persaingan usaha atau Competition Act. Sehingga monopoli maupun persaingan usaha dapat berjalan seiring dalam percaturan bisnis di Indonesia.
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai mana dimaksud Keppres No.75 Tahun 1999, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, selain keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU.
Sebenarnya, penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dapat dilakukan oleh pengadilan. Alasannya adalah karena hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan atau mengerti betul seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar.
Tidak dapat di sangkal bahwa supaya aturan hukum bisa ditegakkan secara baik, diperlukan organisasi penegak hukum yang memadai. Hukum Persaingan Usaha, sesungguhnya memiliki karakteristik yang unik, karena tidak hanya ditujukan pada terciptanya ketertiban masyarakat (public order), namun juga kepentingan dengan terciptanya efisiensi usaha atau ekonomi melalui penciptaan dan pemeliharaan iklim persaingan yang kondusif. upaya pemberlakuan undang-undang ini secara konsisten tampaknya tidak bisa ditawartawar lagi. Untuk itu, hal-hal yang bisa dilakukan Antara lain:
1. Penguatan fungsi dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan disertai paparan tugas dan wewenang yang jelas
2. Pembuatan peraturan pelaksanaan yang lebih teknis untuk mengoperasikan substansi undang-undang, guna menghindari ketentuan yang bersifat multiinterpretable.
Sumber: PRAKTEK MONOPOLI DI INDONESIA
PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT oleh PANDU SOETJITRO Tahun 2007
Sekedar ingin menambahkan.
BalasHapusPasar duopoli, yaitu pasar di mana penawaran suatu barang dikuasai oleh dua perusahaan. Contoh: penawaran minyak pelumas yang dikuasai oleh Caltex dan Pertamina.
Ciri-ciri pasar duopoli, yaitu:
1) terdapat dua penjual dan banyak pembeli,
2) harga ditentukan secara sepihak oleh kedua penjual baik dengan kesepakatan atau tidak.
Pasar duopoli merupakan bentuk khusus dari pasar oligopoli yang didalam pasar hanya ada 2 perusahaan (penjual). Perusahaan yang beroperasi di pasar ini disebut duopilis.
1. Model Cournot
Merupakan suatu model pasar duopoli, dimana keseimbangan duopolis terjadi bila biaya marjinal nol (MC=0).
2. Model Kepemimpinan Stackelberg
Asumsi Cournot bahwa keputusan dua perusahaan dilakukan bersamaan, bila keputusan tidak bersamaan, aksi yang dilakukan perusahaan pertama mendapat reaksi dari perurahaan kedua.
3. Teori Permainan
Teori permainan mencoba menjelaskan perilaku duopolis secara merata. Kenyataannya, duopolis sering melakukan kerjasama dalam mengambil keputusan.
Teori permainan adalah suatu cara belajar yang digunakan dalam menganalisa interaksi antara sejumlah pemain maupun perorangan yang menunjukkan strategi-strategi yang rasional . Teori permainan pertama kali ditemukan oleh sekelompok ahli Matematika pada tahun 1944. Teori itu dikemukakan oleh John von Neumann and Oskar Morgenstern yang berisi : “Permainan terdiri atas sekumpulan peraturan yang membangun situasi bersaing dari dua sampai beberapa orang atau kelompok dengan memilih strategi yang dibangun untuk memaksimalkan kemenangan sendiri atau pun untuk meminimalkan kemenangan lawan. Peraturan-peraturan menentukan kemungkinan tindakan untuk setiap pemain, sejumlah keterangan diterima setiap pemain sebagai kemajuan bermain, dan sejumlah kemenangan atau kekalahan dalam berbagai situasi.” ( J. Von Neumann and O. Morgenstern, Theory of Games and Economic Behavior (3d ed. 1953)).
PENGAPLIKASIAN
Dalam hal teori permainan, tidak dibiarkan pemain lain diam, tetapi melakukan aksi-reaksi atas apa yang terjadi dalam interaksi. Terdiri dari beberapa set jenis permainan. Ada 2 bagian tentang teori permainan:
1. One-shot : contohnya jika dua orang bertemu dan tahu bahwa mereka hanya akan sekali saja bertemu, terjadi kasus dimana mereka tidak menjaga reputasi mereka. Mereka berbuat buruk karena tahu bahwa tindakan mereka tidak akan menimbulkan tindakan lain di kemudian hari.
2. Repeated; finite ; terjadi misalkan ketika orang tahu bahwa 10 hari lagi dia akan mati. Maka segala ekspektasi tersebut mengubah behaviornya untuk berpikir mengenai hari akhir ke-10. Ini membuat orang menjadi desperate dan bertindak di luar dugaan atau disebut juga efek akhir.
3. Repeated; infinite: terjadi dimana seseorang menjaga reputasinya karena ia yakin akan berinteraksi dengan pihak lain in the near future and more
Mencoba menjawab tentang Antitrust,
BalasHapusAntitrust itu sendiri memiliki arti hampir sama dengan anti monopoli, namun pada masyarakat eropa biasanya mereka menggunakan kata dominasi yang artinya juga sama dengan monopoli. Antitrust itu sendiri mempunyai definisi suatu keadaan pasar dimana seseorang atau perusahaan menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut jauh lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dana penawaran pasar.
Pemerintah di Indonesia melindungi masyarakat sebagai konsumen dan juga para pekerja dengan mengeluarkan UU no 5 tahun 1999 yang berisikan tentang larangan praktek monopoli serta melarang persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah juga membentuk KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) untuk mengawasi persaingan usaha,Pembentukan KPPU ini didasarkan pada pasal 34 UU no 5 tahun 1999 yang mengistrusikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi diterapkan melalui kepres. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Kepres no 75 tahun 1999 dan diberi nama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tugas dan wewenang dari KPPU di atur dalam pasal 35 dan 36 UU no 5 tahun 1999.
Tugas
1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Regards,
Putu Eka Suarjaya
Ikut nimbrung
BalasHapusStruktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Beberapa faktor yang mempengaruhi struktur pasar antara lain:
a. Internal :
1. Kemampuan untuk penguasaan pangsa pasar (market share)yang dimiliki.
2. Concentratration, kelompok industri mana yang menjadi konsentrasi bisnisnya.
b. Eksternal :
1. Jumlah Penjual dan pembeli (Supply dan Demand)
2. Hambatan keluar dan untuk masuk Pasar (limited entry barriers)
3. Keaneka ragaman produk pesaing di pasar.
4. Geografi dan sistem distribusi produknya antara lain perubahan biaya pengiriman, mudah tidaknya area tujuan pengiriman.
(PNK “Pengantar Ilmu Ekonomi“ Kurikulum 2007)
Dari faktor yang mempengaruhi struktur pasar di atas terlihat bahwa struktur pasar terkait dengan bagaimana kita harus bisa melakukan penilaian internal dan penilaian eksternal dan kemudian kita menentukan strategi yang akan kita pakai dalam penetrasi ke pasar berdasarkan posisi kita dalam struktur pasar yang ada.